Kasus Novel Baswedan, KontraS Sebut Tidak Perlu Tim Teknis Polri

Reporter

Friski Riana

Sabtu, 20 Juli 2019 19:07 WIB

Penyidik senior KPK Novel Baswedan, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Juni 2019. Telah memasuki 800 hari, pelaku penyiraman Novel Baswedan belum terungkap. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hukum dan Advokasi KontraS, Putri Kanesia, mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada tim teknis Polri untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan. Menurut Putri, yang juga tergabung dalam tim advokasi Novel menilai hal itu mestinya tak perlu lagi.

"Tim penyidik Polres dan Polda sudah gagal. Kemudian dibentuk Satgas bentukan Kapolri kemudian gagal lagi. Kenapa dikembalikan ke penyidik lagi dengan sebutan Tim Teknis?" kata Putri lewat pesan singkatnya, Sabtu, 20 Juli 2019.

Ia menilai pembentukan tim teknis sudah tidak perlu karena tim satgas bentukan Polri sebelumnya, dalam surat tugasnya itu tidak hanya mencari fakta tapi juga mengungkap pelaku. "Jadi seharusnya tim kemarin secara paralel dapat melakukan penyidikan, sehingga tidah perlu nambah waktu," ujarnya.

Menurut Putri, kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan bukan lah kasus sulit jika merujuk pada indikator kasus sulit menurut Perkap Nomor 12 Tahun 2009 juncto Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Apalagi, jika merujuk laporan penyelidikan Komnas HAM dan tim satgas sendiri terdapat berbagai alat bukti, misalnya 74 saksi, 38 CCTV, 114 toko bahan kimia diperiksa.

Dengan menambah waktu lagi untuk mengungkap kasus Novel, Putri melihat seakan memberi peluang bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti, kaburnya pelaku atau membuat alibi baru. "Bahkan mengulangi perbuatannya lagi," kata dia.

Advertising
Advertising

Karena itu, Putri menilai pengungkapan kasus terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu mestinya tidak perlu ditunda lagi. Sebab, semakin lama kasus diungkap sama dengan undue delay yang melanggar hak asasi korban mendapatkan keadilan sesegera mungkin.

"Jika Presiden tidak bersikap, bisa disamakan sebagai tindakan pelanggaran yang sama karena melakukan pembiaran terhadap undue delay," ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan yang dibentuk Kapolri mempublikasikan hasil temuan mereka atas kasus teror terhadap Novel. Tim ini bekerja selama enam bulan--sejak Januari lalu--untuk mengungkap pelaku teror Novel pada 11 April 2017.

Dalam laporannya, tim mengaku kesulitan mengungkap pelaku teror. Namun, menurut mereka, motif penyiraman air keras itu adalah balas dendam. Tim meminta Polri membentuk tim teknis guna menyelidiki tiga orang yang dicurigai beradai di sekitar rumah Novel sebelum teror.

Sejumlah pihak menyatakan kekecewaannya terhadap kerja tim ini. Pasalnya, mereka gagal mengungkap pelaku teror. Sehingga, ada desakan agar Jokowi membentuk tm independen menyelidiki kasus Novel Baswedan.

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

35 menit lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

4 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

5 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

8 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

5 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya