Kasus Makar, Kivlan Zen Minta Jalaludin Bayar Rp 5 Miliar

Reporter

Halida Bunga

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 17 Juli 2019 17:40 WIB

Tersangka makar Kivlan Zen usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, Habil Marati, di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 14 Juni 2019. Kivlan, mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat mayjen (purn.), dititip polisi di Rutan Militer di Guntur. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kivlan Zen, Elida Netti meminta Kapolri menyelidiki latar belakang laporan makar oleh seorang pria bernama Jalaludin kepada kliennya. Elida menuntut Jalaludin membayar kerugian kepada Kivlan, jika tak bisa membuktikan tuduhannya.

"Jika tidak bisa membuktikan, kita tuntut dia pasal 220 dan 317. Dan kerugian moril dan materil yang dirasa Kivlan dapat diukur sekitar Rp 5 miliar," kata Elida Netti di Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Juli 2019.

Lebih lanjut Elida menjelaskan dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Ia telah menjawab setidaknya 26 pertanyaan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi. Dalam BAP tersebut, Elida mengatakan kepada Polri bahwa makar terdiri dari beberapa kategori. Dan seorang mantan purnawirawan jenderal tidak mungkin melakukan makar.

"Dia sudah berjuang semaksimal mungkin bahkan nyawanya bisa digadaikan untuk menyelamatkan bangsa. TNI Polri setingkat jenderal dan eksekutif tidak mungkin mengganggu bangsa," katanya.

Elida menilai, Polri dan TNI telah bermitra, akur dengan baik dan menjadi kebanggaan bangsa. Untuk itu pelaporan balik terhadap Jalaludin ini diharapkan dapat meringankan dan membebaskan Kivlan Zen.

Advertising
Advertising

"Tolong juga dihargai Kivlan punya nilai tersendiri," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen itu telah melaporkan seorang wiraswasta bernama Jalaludin ke Bareskrim Polri pada Sabtu 11, Mei 2019. Jalaludin adalah pelapor Kivlan terkait kasus dugaan makar ke Bareskrim.

Kivlan dilaporkan Jalaludin tertanggal 7 Mei 2019. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Berita terkait

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.

Baca Selengkapnya

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.

Baca Selengkapnya

Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

5 Oktober 2020

Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".

Baca Selengkapnya

Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

23 Juli 2020

Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

22 Juli 2020

MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Baca Selengkapnya

Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

7 Mei 2020

Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

Sidang pengujian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi bakal digelar Rabu depan.

Baca Selengkapnya

Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

5 Mei 2020

Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.

Baca Selengkapnya

Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

5 Mei 2020

Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang lanjutan hari ini.

Baca Selengkapnya

Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

21 Februari 2020

Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

Pengembang Green Citayam City menyebut Kivlan Zen sebagai salah satu pemilik saham di PT Tjitajam.

Baca Selengkapnya

Kivlan Zen Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

19 Februari 2020

Kivlan Zen Masuk Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, tak menghadiri sidang pembacaan putusan sela. Ia menjalani perawatan di rumah sakit

Baca Selengkapnya