Penantian Baiq Nuril di Langkah Terakhir

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 17 Juli 2019 09:51 WIB

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril saat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Senyum tak lepas dari wajah Baiq Nuril, setelah surat dari presiden soal amnesti terkait dirinya diproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Tinggal selangkah lagi," ujar Baiq sambil tersenyum saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 16 Juli 2019.

Didampingi politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, Nuril berharap DPR menyetujui dan memberi pertimbangan agar presiden memberikan amnesti kepada dirinya. Dengan mata berkaca-kaca, Nuril juga mengucapkan terimakasih kepada media dan sejumlah pihak yang memberi perhatian atas kasusnya.

"Saya berterimakasih kepada Pak Presiden...." ujar Nuril.

Belum selesai Nuril mengakhiri kalimatnya, Rieke cepat-cepat memotong. "Jangan closing statement dulu ya, Bu. Kita masih harus berjuang, mudah-mudahan (diberi amnesti presiden)," ujar Rieke, disambut anggukan Nuril.

Surat dari Presiden RI perihal amnesti Baiq Nuril dengan nomor R-28/Pres/07/2019 dibacakan di rapat paripurna, DPR RI, kemarin. Tak menunggu lama, surat tersebut langsung dibahas oleh pimpinan DPR dalam rapat badan musyawarah atau Bamus. Rapat Bamus menyepakati memberi penugasan pada Komisi III untuk meminta pertimbangan.

Rieke optimistis DPR RI akan sepakat mendorong pemberian amnesti kepada Nuril. Jika itu terjadi, maka untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, amnesti diberikan kepada narapidana biasa alias bukan narapidana politik. "Mudah-mudahan lancar."

Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, tak tertutup kemungkinan komisinya akan langsung membahas pertimbangan amnesti untuk Nuril, hari ini. Arsul mengatakan, sejauh ini Komisi III sudah memiliki empat poin untuk dibahas lebih lanjut sebelum mengeluarkan rekomendasi amnesti. Pertama, Komisi III akan melihat dan menimbang sejauh mana fakta-fakta persidangan yang terungkap terkait kasus yang melilit Baiq Nuril.

Kedua, komisi hukum juga akan menimbang pasal yang didakwakan, yakni Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Ketiga, Komisi III juga harus melihat pertimbangan hukuman dari tingkat pertama pengadilan negeri, tingkat banding di pengadilan tinggi, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Nah yang terakhir, suara-suara keadilan yang disuarakan oleh masyarakat sipil itu harus dipergunakan juga disamping tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak," ujar Arsul.

Wakil Ketua Komisi III DPR F -Demokrat, Erma Suryani Ranik menjelaskan, alur pemberian rekomendasi dari komisi yakni; masing-masing fraksi berdiskusi dan menyusun pendapat, baru kemudian disampaikan di rapat pleno untuk kemudian diputuskan.

"Rapat pleno belum diputuskan kapan. Tapi ancang-ancangnya tanggal 24 Juli akan ada pleno. Jadi, sebelum reses 25 Juli, bisa diputuskan di paripurna," ujar Erna saat dihubungi, kemarin.

Menurut politikus Demokrat ini, masing-masing fraksi tentu punya pertimbangan sendiri terhadap kasus ini. "Tapi saya kira seluruh fraksi tidak ada yang menolak," ujar Erna.

Permohonan pertimbangan amnesti terhadap Nuril ini merupakan respons desakan sejumlah kalangan setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penolakan PK itu artinya memperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 September tahun lalu yang menyatakan Nuril bersalah dalam kasus pelanggaran UU ITE. la divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram yang menyidangkan perkara ini menyatakan Nuril tak bersalah.

Kasus ini berawal ketika Kepala SMA Negeri 7 Mataram saat itu, Muslim, diduga melakukan perundungan seksual terhadap Nuril secara verbal melalui telepon. Nuril, tenaga honorer di sekolah itu, merekam percakapannya dengan Muslim itu. Muslim kemudian melaporkan Nuril ke polisi atas tuduhan pencemaran nama setelah rekaman
itu menyebar.

Setelah keluar putusan PK, Nuril bersafari ke sejumlah lembaga. Pekan lalu, ia berkunjung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lalu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima Nuril dua hari yang lalu. Di hari yang sama, surat dari presiden yang meminta pertimbangan atas amnesti Baiq Nuril masuk ke DPR RI untuk kemudian bisa ditindaklanjuti usai dibacakan dalam sidang paripurna.

Semua jalur hukum sudah ditempuh Baiq Nuril, hingga ke puncak tertinggi kekuasaan di negeri ini, memohon amnesti dari Presiden. Orang nomor satu di republik itu merespon positif, dan kini bola di tangan parlemen. Baiq Nuril, kini hanya bisa menunggu langkah terakhir tersebut...

Berita terkait

Audiensi dengan DPR, Paguyuban Korban Minta UU ITE Segera Direvisi

5 Juli 2022

Audiensi dengan DPR, Paguyuban Korban Minta UU ITE Segera Direvisi

UU ITE ini dianggap tidak memiliki manfaat sebagai produk hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

ICJR Kirimkan Amicus Curiae Perkara UU ITE Konsumen Klinik Kecantikan

3 November 2021

ICJR Kirimkan Amicus Curiae Perkara UU ITE Konsumen Klinik Kecantikan

Konsumen klinik kecantikan itu dijerat UU ITE karena mencurahkan keluhan di media sosial.

Baca Selengkapnya

YLBHI: Presiden Jokowi Wajib Mengabulkan Amnesti Dosen Unsyiah

2 September 2021

YLBHI: Presiden Jokowi Wajib Mengabulkan Amnesti Dosen Unsyiah

Saiful Mahdi, dosen Unsyiah yang terjerat UU ITE, dinilai layak diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi karena menjadi korban ketidakadilan.

Baca Selengkapnya

Pasal Karet UU ITE, Mahfud Md: Kalau Jangka Pendek Presiden Beri Pengampunan

21 Maret 2021

Pasal Karet UU ITE, Mahfud Md: Kalau Jangka Pendek Presiden Beri Pengampunan

Mahfud Md menyebut Presiden Jokowi memberi perhatian khusus pada Pasal 27 UU ITE yang selama ini banyak memakan korban.

Baca Selengkapnya

Tim Kajian UU ITE Undang Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani

2 Maret 2021

Tim Kajian UU ITE Undang Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani

Tim Kajian UU ITE mengundang Ravio Patra hingga Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya

Tim Kajian UU ITE Undang Bintang Emon Hingga Baiq Nuril untuk Minta Masukan

1 Maret 2021

Tim Kajian UU ITE Undang Bintang Emon Hingga Baiq Nuril untuk Minta Masukan

Tim kajian UU ITE mulai menggelar diskusi panel dengan beberapa narasumber seperti Bintang Emon, Dandhy Laksono, dan Baiq Nuril.

Baca Selengkapnya

Korban UU ITE Mendesak Revisi, Ada Baiq Nuril dan Komika Muhadkly Acho

21 Februari 2021

Korban UU ITE Mendesak Revisi, Ada Baiq Nuril dan Komika Muhadkly Acho

Para korban penerapan UU ITE kompak mendesak pemerintah melakukan revisi. Mereka Berkumpul di acara "Mimbar Bebas Represi".

Baca Selengkapnya

Akibat Serangan Jantung, Hakim Agung Margono Tutup Usia

20 September 2019

Akibat Serangan Jantung, Hakim Agung Margono Tutup Usia

Margono dilantik menjadi hakim agung pada 11 Maret 2013. Ia hakim agung untuk perkara pidana. Ia menangani peninjauan kembali perkara Baiq Nuril.

Baca Selengkapnya

Seperti Baiq Nuril, Rizky Amelia Kini Terancam UU ITE

21 Agustus 2019

Seperti Baiq Nuril, Rizky Amelia Kini Terancam UU ITE

Saat ini, Rizky Amelia sudah dipanggil polisi dua kali untuk diperiksa. Dia yang pertama melapor menjadi korban pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Baiq Nuril Terima Tasrif Award, AJI: Korban yang Berani Lawan Ketidakadilan

8 Agustus 2019

Baiq Nuril Terima Tasrif Award, AJI: Korban yang Berani Lawan Ketidakadilan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menobatkan Baiq Nuril sebagai penerima Penghargaan Tasrif Award 2019.

Baca Selengkapnya