Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baiq Nuril Terima Tasrif Award, AJI: Korban yang Berani Lawan Ketidakadilan

image-gnews
Penerima amnesti dari presiden, Baiq Nuril Maknun tersenyum seusai bertemu dengan Presiden Jokowi  di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. ANTARA/Wahyu Putro A
Penerima amnesti dari presiden, Baiq Nuril Maknun tersenyum seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat, 2 Agustus 2019. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menobatkan Baiq Nuril sebagai penerima Penghargaan Tasrif Award 2019. Dalam keterangan tertulis AJI disebutkan, Baiq, pegawai honorer di SMA Negeri 7 Mataram, telah berjuang melawan ketidakadilan yang menimpanya.

"Dewan Juri menilai Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual telah berani, teruji komitmen, dan integritasnya dalam melawan ketidakadilan dan menegakkan demokrasi," demikian bunyi keterangan AJI Indonesia, Rabu malam, 7 Agustus 2019.

Tasrif Award diberikan sebagai upaya mendorong kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan nilai-nilai keadilan, serta demokrasi di Indonesia. Kasus yang menyeret Baiq dinilai memiliki dampak sosial, politik, dan hukum yang luas. Selain itu, mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baiq sebelumnya divonis bersalah telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video yang menceritakan hubungan seksual M dengan perempuan lain bukan istri pada 2013. M adalah kepala sekolah di tempat Baiq bekerja.

Rekaman itu kemudian diberitahukan kepada rekannya. Hingga akhirnya, rekan Baiq menyebarkan rekaman ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram dan orang lain. M lalu melaporkan Baiq ke polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan Mataram memutus Baiq tak bersalah. Akan tetapi, hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis dia bersalah dan harus menjalani hukuman penjara enam bulan serta denda Rp 500 juta. Baiq tak menyerah dan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Sayangnya, tak ada hasil manis dari PK tersebut. Baiq tidak menyerah. Dia mengajukan permohonan amnesti atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Jokowi pun memberikan amnesti dengan persetujuan DPR.

"Pemberian amnesti ini sekaligus diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal-pasal UU ITE yang multitafsir dan overkriminalisasi semisal Pasal 27 ayat 1," tulis AJI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Palme D'Or Penghargaan yang Diterima Meryl Streep

5 jam lalu

Meryl Streep menerima Palme d'Or Kehormatan, saat upacara pembukaan dan pemutaran film
Mengenal Palme D'Or Penghargaan yang Diterima Meryl Streep

Palme d'Or merupakan hadiah tertinggi yang diberikan di Festival Film Cannes


Profil Meryl Streep, Aktris Senior Penerima Penghargaan Palme d'Or 2024

7 jam lalu

Meryl Streep menerima Palme d'Or Kehormatan, saat upacara pembukaan dan pemutaran film
Profil Meryl Streep, Aktris Senior Penerima Penghargaan Palme d'Or 2024

Aktris Meryl Streep menerima penghargaan Palme d'Or di Festival Film Cannes pada Selasa, 14 Mei 2024


Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

13 jam lalu

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap berbagai peran Bamsoet dalam memajukan berbagai produk dalam negeri.


BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.


Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

2 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?


AJI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Masa Depan Jurnalisme Menuju Kegelapan

3 hari lalu

(Kiri-kanan) Anggota AJI Jakarta Marina Nasution, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dyatmika, Afwan Purwanto Muin, Lembaga Bantuan Hukum Pers Ahmad Fathanah Haris menghadiri diskusi publik terkait upah layak dan bahaya Omnibus Law bagi Jurnalis di Sekretariat AJI, Kalibata, Jakarta, Ahad 26 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
AJI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Masa Depan Jurnalisme Menuju Kegelapan

AJI Jakarta bersama LBH Pers mengatakan draf revisi UU Penyiaran akan membawa masa depan jurnalisme menuju kegelapan


Duta Besar Masaki Yasushi Beri Penghargaan kepada Ketua Perhimpunan Alumni dari Jepang

3 hari lalu

Kedutaan Besar Jepang pada 14 Mei 2024 melaksanakan upacara pemberian penghargaan Kepala Perwakilan di Luar Negeri untuk Tahun Reiwa ke-6 (Paruh Pertama) kepada Perhimpunan Alumni dari Jepang (PERSADA) Jawa Barat yang dihadiri pihak-pihak terkait di Bandung. Sumber: dokumen kedutaan besar Jepang di Jakarta
Duta Besar Masaki Yasushi Beri Penghargaan kepada Ketua Perhimpunan Alumni dari Jepang

Perhimpunan Alumni dari Jepang (PERSADA) Jawa Barat telah berkontribusi mempromosikan hubungan persahabatan antara Jepang dan Indonesia.


AJI Minta DPR Tunda RUU Penyiaran, Singgung Nasib Jurnalisme Investigasi

4 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
AJI Minta DPR Tunda RUU Penyiaran, Singgung Nasib Jurnalisme Investigasi

Ketua Umum AJI, Nani Afrida, meminta pembahasan RUU Penyiaran ini ditunda hingga ada anggota DPR yang baru.


Mengenal Olivia Rodrigo yang Dinobatkan sebagai Songwriter of the Year tahun 2024

4 hari lalu

Olivia Rodrigo berpose dengan penghargaan Grammy untuk kategori Best New Artist dan Best Pop Solo Performance Award untuk
Mengenal Olivia Rodrigo yang Dinobatkan sebagai Songwriter of the Year tahun 2024

Olivia Rodrigo dan penulis lagu yang menjadi mitranya selama ini Daniel Nigro dinobatkan sebagai Songwriter of the Year tahun 2024


Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

7 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.