Sidang Tuntutan 3 Ibu Pendukung Prabowo Ditunda, Pendukung Ribut

Selasa, 16 Juli 2019 17:37 WIB

Emak-emak mengacungkan dua jari saat kampanye untuk pasangan calon Presiden 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Bandung, 7 April 2019. Secara swadaya pendukung dan relawan di Jawa Barat serentak menggelar kampanye sebagai dukungan kampanye akbar Prabowo - Sandi di Jakarta. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pendukung tiga emak simpatisan Prabowo - Sandiaga Uno ribut di Pengadilan Negeri Karawang. Mereka kompak berteriak "huuu..," saat hakim menunda sidang tuntutan kasus kampanye hitam kepada Jokowi hingga Kamis, 18 Juli 2019. Hakmi menegur belasan orang tersebut dengan tegas.

"Kenapa pada ribut? Kalau sidang selanjutnya ribut lagi saya keluarkan Anda semua," kata Hakim ketua Elvina dengan nada keras di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, 16 Juli 2019.

Pantauan Tempo, para pendukung tiga emak langsung diam. Mereka seketika keluar ruang sidang. Rupanya mereka kecewa sidang ditunda. "Ini sudah tiga belas kali sidang. Sudah lama banget. Saya dan semua emak-emak PEPES kecewa sidang ditunda lagi," kata Agus Nurhayadi, pengacara tiga saat ditemui Tempo usai sidang.

Agus lalu mengumpulkan belasan pendukung tiga terdakwa di ruang tahanan perempuan, Pengadilan Negeri Karawang. Mereka terlihat saling menguatkan. Ada yang berpelukan, ada yang bersalaman hingga menangis. "Mereka ada yang dari Bandung, Cikarang dan Bekasi," kata Agus.

Agus berharap, Prabowo dan Sandiaga membantu Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika dari masalah hukum yang mereka hadapi. Menurut Agus, ketiganya layak dibantu karena telah mendukung pasangan calon nomor 02 dengan total.

"Saya kira wajar klien kami minta bantuan kepada siapa pun. Sebab tekad emak-emak ini mendukung Pak Prabowo dan Pak Sandi sangat luar biasa. Kalau orang biasa mungkin berpikir seribu kali," kata Agus.

Ketiganya kata Agus belum mendapat perhatian dari Prabowo maupun Sandiaga selama lima bulan mendekam di penjara. Agus bercerita sempat ingin meminta bantuan kepada Prabowo. Namun sulit dilakukan.

"Kami coba komunikasi dengan Pak Prabowo atau Pak Sandiaga, tapi kita belum dapat referensi link dengan beliau. Kira - kira lewat siapa menghubungi beliau, kami belum tahu," kata Agus.

Agus menuturkan ketiga kliennya telah didakwa Pasal 28 ayat dua jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sidang tuntutan kepada pendukung Prabowo itu seharusnya digelar hari ini, namun ditunda. Sebab, Jaksa Penuntut Umum Wahyudhi belum rampung menyiapkan berkas. Menurut Wahyudhi, Kejaksaan Negeri Karawang masih menunggu pertimbangan Kejaksaan Tinggi Jabar untuk urusan tuntutan kepada tiga emak pepes tersebut. "Alasan ditunda karena rencana tuntutannya di Kejaksaan Tinggi Jabar," kata Wahyudhi saat ditemui usai sidang.

Berita terkait

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

33 menit lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

59 menit lalu

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons soal peluang bergabungnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan koalisi pemerintahan

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Bilang Begini soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

2 jam lalu

NasDem dan PKB Bilang Begini soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

NasDem dan PKB angkat bicara soal jatah kursi menteri jika kelak jadi bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Prabowo Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Dinyanyikan Lagu Ksatria Kusuma Bangsa oleh Prajurit

3 jam lalu

Prabowo Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Dinyanyikan Lagu Ksatria Kusuma Bangsa oleh Prajurit

Sekitar 11 prajurit Kopassus mempersembahkan lagu Ksatria Kusuma Bangsa untuk Prabowo, yang merupakan Danjen Kopassus ke-15. L

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

3 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, mengatakan bahwa PKS adalah musuh bebuyutan Partai Gelora.

Baca Selengkapnya

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

4 jam lalu

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

PKB mengklaim tak minta jatah kursi menteri jika kelak bergabung dengan pemerintahan Prabowo. Soal menteri, kata PKB adalah hak prerogatif presiden.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

4 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

4 jam lalu

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

Keberadaan partai oposisi sangat penting untuk memberikan pengawasan dan mengontrol jalannya pemerintahan. Ini pendapat dosen filsafat UGM.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

9 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

19 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

Aboe Bakar mengatakan PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya