Hari ini, DPR Bacakan Surat Jokowi Soal Amnesti Baiq Nuril
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 16 Juli 2019 04:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal pemberian amnesti Baiq Nuril.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan surat itu diterima Senin, 15 Juli 2019 sore. "Ya betul, suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR (Bambang Soesatyo," kata Indra ketika dihubungi, Senin, 15 Juli 2019.
Menurut Indra, surat tersebut akan dimasukkan ke agenda rapat paripurna DPR yang akan digelar Selasa, 16 Juli 2019. Layang permintaan pertimbangan Dewan soal pemberian amnesti itu akan dibacakan di paripurna.
Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani mengatakan, pimpinan DPR hanya akan membacakan pokok-pokok surat dari presiden itu saat paripurna. Setelah itu pembahasan akan dilakukan di rapat musyawarah DPR.
"Di situ kemudian diketok, diserahkan kepada siapa untuk mengkaji dan kemudian menyusunnya (pertimbangan hukumnya)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juli 2019.
Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang malah menjadi terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi. Dalam prosedur pemberian amnesti Jokowi harus meminta pertimbangan kepada Komisi Hukum DPR.
Sejumlah anggota Komisi Hukum, di antaranya Arsul Sani dan Nasir Djamil mengatakan bakal menyetujui amnesti untuk Baiq. "Yakinlah kepada DPR, pasti memberikan persetujuan kepada Presiden. Saya yakin semua fraksi akan memberikan persetujuan," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juli 2019.
Permintaan amnesti kepada Presiden Jokowi ini menjadi langkah terakhir Baiq mencari keadilan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang dia ajukan. Kasus ini bermula ketika Kepala SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muslim, menelepon Nuril dan berbicara mesum pada 2012. Nuril merekam percakapan itu untuk membela diri sekaligus menampik isu adanya hubungan khusus antara dirinya dan Muslim.
Percakapan itu menyebar dan Nuril justru dituntut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Lolos di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung malah menghukum Nuril. MA menolak PK Nuril, honorer di SMAN 7 Mataram itu dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan akan menunda eksekusi hukuman terhadap Baiq Nuril. Kejaksaan sekaligus memberikan kesempatan kepada Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Jokowi.