PAN Tak Akan Ajukan Pengganti Taufik Kurniawan di DPR
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Rina Widiastuti
Senin, 15 Juli 2019 21:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional tak akan mengajukan pengganti Taufik Kurniawan untuk menempati posisi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan, pengajuan penggantian tak dilakukan karena masa kerja DPR sebentar lagi berakhir.
“Sudah tanggung waktunya," kata Eddy kepada Tempo, Senin, 15 Juli 2019.
Menurut Eddy, proses pengajuan penggantian pimpinan DPR memerlukan waktu lama. Ada sejumlah tahapan yang ditempuh, mulai dari rapat pimpinan, badan musyawarah, hingga sidang paripurna anggota Dewan.
"Prosesnya saja bisa memakan waktu sampai dengan berakhirnya masa jabatan DPR saat ini," kata dia.
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan dihukum enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang juga mewajibkan politikus PAN itu membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain hukuman pokok, hakim juga mewajibkan Taufik mengembalikan uang kepada negara sebanyak Rp 4,2 miliar. Hakim mencabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Hakim menyatakan Taufik Kurniawan terbukti menerima suap dengan Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad untuk mengurus DAK pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Selain itu, Taufik juga terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar dari Bupati Purbalingga Tasdi untuk mengurus DAK Purbalingga pada APBN 2017.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan pergantian pimpinan DPR masih dapat dilakukan asalkan diajukan oleh fraksi terkait. "Karena itu kan cuma diputuskan di rapat pimpinan. Asal fraksi mengajukan kepada kami, kami proses," kata Indra kepada Tempo, Senin, 15 Juli 2019.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI