KY Bakal Telisik Putusan Janggal Syafruddin Temenggung

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 15 Juli 2019 15:26 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar hutang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial akan menindaklanjuti dugaan Hakim Agung Salman Luthan dirayu untuk mengubah putusan kasasi Syafruddin Temenggung dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. KY akan melakukan diskusi sebelum menindaklanjuti hal tersebut.

"Kami akan diskusikan di internal mengenai follow up-nya," kata Komisioner Komisi Yudisial, Sukma Violetta, melalui WhatsApp, Senin, 15 Juli 2019.

Salman adalah salah satu dari tiga hakim agung yang mengadili pengajuan kasasi Syafruddin dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI. Dua hakim lainnya ialah, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Dari tiga hakim, Salman satu-satunya yang menganggap bahwa Syafruddin telah melakukan tindak pidana dalam penerbitan SKL yang diduga merugikan negara Rp 4,58 triliun.

Salman meyakini putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghukum Syafruddin 15 tahun penjara sudah tepat. Putusan banding ini memperberat hukuman Syafruddin Temenggung yang tadinya 13 tahun penjara.

Sementara hakim Syamsul Rakan menganggap perbuatan Syafruddin merupakan urusan perdata. Hakim Askin memiliki pendapat berbeda. Ia mengatakan perbuatan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu merupakan urusan administrasi. Salman kalah suara dengan Askin dan Syamsul. Karena itu, majelis hakim akhirnya memvonis lepas Syafruddin dari semua tuntutan hukum.

Advertising
Advertising

Saat akan merumuskan putusan Syafruddin Temenggung, dua anggota majelis hakim itu diduga merayu Salman untuk mengubah putusan. "Saya menolak," kata Salman kepada Majalah Tempo.

Sukma meminta masyarakat melapor bila menemukan dugaan kode etik yang dilakukan hakim dalam mengadili perkara Syafruddin. Dia bilang KY bakal menindaklanjuti laporan itu. “Masyarakat bisa melaporkan ke kami bila hakim tidak profesional dalam memutus perkara Syafruddin,” kata Sukma Violetta, Rabu, 10 Juli 2019.

MAJALAH TEMPO

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

13 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

1 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

30 hari lalu

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca Selengkapnya

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

38 hari lalu

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.

Baca Selengkapnya

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

47 hari lalu

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung

Baca Selengkapnya

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

47 hari lalu

KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

49 hari lalu

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.

Baca Selengkapnya

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

29 Februari 2024

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Profil Kilang Pertamina Internasional Penampung Komisaris Prabu Revolusi, Dulu Jokowi Tak Setuju BLT kini Jadi Andalan

25 Februari 2024

Terkini Bisnis: Profil Kilang Pertamina Internasional Penampung Komisaris Prabu Revolusi, Dulu Jokowi Tak Setuju BLT kini Jadi Andalan

PT Kilang Pertamina Internasional adalah anak usaha Pertamina tempat Prabu Revolusi diangkat jadi komisaris. Jokowi kini andalkan BLT dan Bansos.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

25 Februari 2024

Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

Skandal BLBI pada akhir 1990an belum tuntas. Ini dibahas dalam pertemuan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya