Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Reporter

Andita Rahma

Minggu, 14 Juli 2019 18:47 WIB

Konferensi Pers 'Tunda Pengesahan RUU Pertanahan' di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Ahad, 14 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk menunda Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Koalisi melihat RUU Pertanahan belum layak disahkan sebab masih banyak pasal yang tidak memihak kepada rakyat.

"Pasal per pasal bertentangan dengan UU Agraria. Banyak yang kontradiktif," ujar Sekretarias Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Ahad, 14 Juli 2019. Dewi sebenarnya mengapresiasi kehadiran UU Pertanahan. Sebab, posisi dan kedudukan UU ini terhadap UU Pokok Agraria bersifat melengkapi serta menyempurnakan hal-hal penting yang belum diatur.

Namun, Dewi juga menyayangkan proses perumusan RUU Pertanahan ini tidak terbuka. Koalisi pun meminta Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk fraksi politik, partai politik, dan pemerintah agar melibatkan semua pihak secara aktif dalam proses perumusannya. "Karena selama ini masyarakat yang menjadi korban konflik agraria dan perampasan tanah," ucap Dewi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan RUU Pertanahan rampung pada September 2019 mendatang. Saat ini, prosesnya masih dibahas pemerintah dan DPR. Dalam RUU ini, salah satu poin yang dibahas adalah jangka waktu dan luas yang diberikan untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan demi menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sekaligus juga bermanfaat untuk masyarakat sekitar.

"Poin ini sarat akan kepentingan investasi dan bisnis, monopoli swasta, perampasan tanah, penggusuran, termasuk impunitas bagi para pengusaha perkebunan skala besar," ucap Dewi.

Advertising
Advertising

Lebih detail, terdapat delapan poin utama yang dibahas dalam RUU Pertahanan. Rinciannya, pengaturan atas hak atas tanah, pendaftaran tanah menuju single land administration system, dan modernisasi pengelolaan.

Poin lainnya terkait penyediaan tanah untuk pembangunan, percepatan penyelesaian sengketa, kebijakan fiskal pertanahan, kewenangan pengelolaan kawasan oleh kementerian/lembaga (K/L), dan penghapusan hak-hak atas tanah yang bersifat kolonial.

Berita terkait

RUU Pertanahan di Prolegnas, YLBHI: Percuma Kalau Pakai Draf Lama

17 Januari 2020

RUU Pertanahan di Prolegnas, YLBHI: Percuma Kalau Pakai Draf Lama

Menurut Siti, draf RUU Pertanahan mendatang harus memenuhi beberapa prasyarat. Harus dipastikan tidak bertentangan dengan UUPA dan TAP MPR.

Baca Selengkapnya

Kontroversi RUU Pemasyarakatan dan Pertanahan dalam Prolegnas

17 Januari 2020

Kontroversi RUU Pemasyarakatan dan Pertanahan dalam Prolegnas

RUU yang masuk dalam Prolegnas ini juga ramai kritik. Konsorsium Pembaruan Agraria, menyebut perubahan tidak sejalan dengan rencana reforma agraria.

Baca Selengkapnya

Ini Daftar 50 RUU yang Masuk Prolegnas 2020, Ada RUU PKS

16 Januari 2020

Ini Daftar 50 RUU yang Masuk Prolegnas 2020, Ada RUU PKS

DPR dan Pemerintah menyetujui 50 RUU masuk prolegnas 2020. Ada RUU PKS dan RUU Pertanahan.

Baca Selengkapnya

Genjot Investasi, Pemerintah Akan Bentuk Bank Tanah

13 Desember 2019

Genjot Investasi, Pemerintah Akan Bentuk Bank Tanah

Bank tanah ini dimaksudkan untuk mempermudah pengelolaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, pemerintah serta untuk melancarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Sofyan Djalil: RUU Pertanahan Dibahas Kembali Awal 2020

31 Oktober 2019

Sofyan Djalil: RUU Pertanahan Dibahas Kembali Awal 2020

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pembahasan RUU Pertanahan akan dibahas kembali bersama DPR paling lambat awal 2020.

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Berakhir, DPR 2014-2019 Hasilkan 91 RUU

30 September 2019

Masa Jabatan Berakhir, DPR 2014-2019 Hasilkan 91 RUU

DPR periode 2014-2019 telah menghasilkan 91 rancangan undang-undang (RUU).

Baca Selengkapnya

Pengesahan RKUHP dan 4 RUU Lainnya Dilanjutkan DPR Periode Baru

30 September 2019

Pengesahan RKUHP dan 4 RUU Lainnya Dilanjutkan DPR Periode Baru

Penundaan pengesahan sejumlah RUU ini didasari kencangnya gelombang protes masyarakat terhadap produk legislasi buatan DPR dan pemerintah.

Baca Selengkapnya

RUU Pertanahan Resmi Batal Disahkan DPR Periode Ini

26 September 2019

RUU Pertanahan Resmi Batal Disahkan DPR Periode Ini

Pemerintah mengusulkan sedianya pengambilan keputusan tingkat I supaya ditunda.

Baca Selengkapnya

Komisi II Sebut RUU Pertanahan Batal Disahkan DPR

26 September 2019

Komisi II Sebut RUU Pertanahan Batal Disahkan DPR

Komisi II memastikan RUU Pertanahan batal disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

RUU Pertanahan Batal Disahkan, Ini Kata Sofyan Djalil

24 September 2019

RUU Pertanahan Batal Disahkan, Ini Kata Sofyan Djalil

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Sofyan Djalil mengatakan bahwa Rencana Undang-Undang (RUU) Pertanahan batal disahkan DPR

Baca Selengkapnya