YLBHI Temukan Indikasi Ada Capim KPK Berpotensi Lemahkan KPK

Sabtu, 13 Juli 2019 07:49 WIB

Asfinawati. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menemukan sejumlah nama yang lolos seleksi administrasi Calon Pimpinan atau Capim KPK 2019-2023 terindikasi melemahkan lembaga tersebut.

Baca: KPK Harap Pansel Capim KPK Tak Loloskan Orang yang Rusak Lembaga

"Dari nama-nama tersebut ada orang-orang yang terindikasi melemahkan pemberantasan korupsi," kata Asfinawati kepada Tempo, Jumat, 12 Juli 2019.

Asfinawati mengatakan, salah satunya para komisioner KPK yang kembali mengikuti seleksi. Sebab, mereka sudah terbukti gagal mengungkap serangan-serangan terhadap pekerja maupun penyidik KPK, seperti Novel Baswedan. Tak hanya serangan kepada penyidik, komisioner juga dinilai gagal mengungkap serangan terhadap institusi KPK, seperti hak angket di DPR.

Komisioner yang kembali mengikuti Capim KPK 2019-2023 dan lolos dalam seleksi administrasi di antaranya Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, dan Laode M. Syarif.

Advertising
Advertising

Adapun dari profesi kepolisian, Asfinawati menyebut sosok Antam Novambar. Menurut Asfinawati, Antam pernah diberitakan mengintimidasi orang KPK. "Hal ini perlu diselidiki lebih dulu," katanya.

Menurut Asfinawati, sejak awal ada kesalahan berpikir saat pansel secara khusus datang ke kepolisian dan kejaksaan. Sebab, jelas dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa lembaga antikorupsi ini dibentuk hanya untuk kasus khusus, salah satunya korupsi penegak hukum. Hal itu, kata dia, tertuang pada Pasal 8 ayat 2 UU KPK.

Pasal tersebut berbunyi, "Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPK berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan."

Selain itu, dalam Pasal 11 juga disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

"Jadi kalau dari pasal ini, tugas utama KPK ya menyidik penegak hukum, baru ngurusin yang lain seperti penyelenggara negara. Ini pansel pura-pura tidak tahu," kata dia.

Baca: PUSaKO: Perwira Polri Capim KPK Cocok untuk Insitusi Sendiri

Asfinawati mengatakan, bukan berarti semua penegak hukum tidak ada yang bersih. Yang utama ialah mampu independen. Sebab, kalangan penegak hukum menjadi salah satu sasaran yang harus dibersihkan jika merujuk pada UU KPK.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 menit lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

15 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

6 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

8 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

9 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

11 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

17 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya