Dukungan Politik untuk Amnesti Baiq Nuril Dianggap Menguat
Reporter
Halida Bunga
Editor
Amirullah
Kamis, 11 Juli 2019 07:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan pemerintah perlu mengambil respons terhadap kasus Baiq Nuril dengan memberikan amnesti yang telah menjadi wewenang presiden dalam konstitusi.
Baca: Ketua DPR Dorong Presiden Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
"Bab Kekuasaan Pemerintahan Negara pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyatakan presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," kata Bivitri melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 10 Juli 2019.
Secara politik, Bivitri mengatakan dukungan politik untuk Baiq Nuril sudah sangat menguat di DPR. Beberapa fraksi sudah menyatakan kesediaannya untuk menyetujui apabila presiden meminta pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti. Meski begitu, aspek kehati-hatian mesti dikedepankan dalam aspek hukum.
"Karena ada beberapa pandangan tentang amnesti, khususnya mengenai pandangan yang menyatakan bahwa amnesti merupakan jalan keluar politik bagi kasus hukum yang terkait dengan pidana yang kental dengan nuansa politik dan cenderung diberikan kepada sekelompok orang," kata Bivitri.
Bivitri mengatakan pemerintah perlu menunjukkan komitmennya dalam mengeliminasi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Dia menilai kasus Nuril ini menjadi kontroversial lantaran adanya isu diskriminasi, relasi gender dan relasi kekuasaan berupa pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan laki-laki kepada bawahan perempuan.
Baca: Komisi Hukum DPR Dukung Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
"Sedangkan putusan ini yang diberikan Mahkamah Agung justru mengabaikan aspek ini, meskipun Mahkamah Agung sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum," kata Bivitri.
HALIDA BUNGA FISANDRA