Profil Hakim Agung yang Lepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 10 Juli 2019 20:49 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan kasasi untuk terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak bulat. Diketuai oleh Hakim Agung Salman Luthan, majelis berbeda pendapat soal perbuatan yang dilakukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan tersebut.

Baca juga: Salman Luthan, Hakim MA yang Tolak Bebaskan Syafruddin Temenggung

Salman Luthan jadi satu-satunya hakim yang menilai perbuatan Syafruddin menerbitkan SKL hingga merugikan negara Rp4,58 triliun sebagai tindak pidana. Sementara, anggota majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago menyatakan perbuatan itu sebagai perdata dan Mohammad Askin menilai perbuatan Syafruddin sebagai perbuatan administrasi. Karena putusan dua banding satu ini, maka Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Berikut profil dua hakim yang melepaskan Syafruddin tersebut.

Sjamsul Rakan Chaniago

Advertising
Advertising

Syamsul terpilih sebagai hakim ad hoc Tipikor di MA pada 2010. Sebelumnya, ia berprofesi sebagai advokat dan mendirikan kantor hukum Syamsul Rakan Chaniago & Associates.

Pada 2012, Syamsul menjadi salah satu majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Zulkarnain Yunus. Padahal, di tingkat pengadilan negeri Jakarta Selatan, Zulkarnain dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun.

Syamsul juga pernah memangkas hukuman terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh. Di tingkat Peninjauan Kembali, hukuman politikus Demokrat itu dikurangi dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Nama Syamsul sempat muncul dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan perkara di MA dengan terdakwa Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Andri sudah divonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp 400 juta pada 2016.

Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap percakapan pesan singkat antara Andri dengan staf panitera muda pidana khusus, Kosidah. Dalam percakapan itu, Andri menyebut Syamsul dapat mengamankan perkara dan bisa meringankan hukuman. Syamsul ketika dikonfirmasi oleh media menyangkal tuduhan itu. Ia merasa namanya dicatut oleh Andri.

Mohammad Askin

Mohammad Askin semula adalah guru besar hukum pidana Universitas Hassanudin. Dia kemudian hijrah ke Jakarta dan terjun ke dunia politik. Askin menduduki jabatan anggota DPR pada 1999-2004 dari fraksi PAN. Di parlemen Askin duduk di komisi Energi DPR dan menjadi anggota badan legislasi. Ia terpilih menjadi hakim agung pada 2010.

Menjadi hakim MA, Askin pernah menyidangkan sejumlah kasus korupsi. Ia bersama hakim agung, Artidjo Alkostar pernah memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong dari 11 tahun menjadi 13 tahun. Selain itu, pernah membebaskan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait kasus korupsi aset milik BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Putusan itu menguatkan vonis di pengadilan tingkat banding.

Berita terkait

Sidang Praperadilan Soal SP3 Kasus BLBI Digelar Hari Ini

7 Juni 2021

Sidang Praperadilan Soal SP3 Kasus BLBI Digelar Hari Ini

Sidang praperadilan atas keluarnya SP3 BLBI akan digelar pada hari ini, 7 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, PKS: Cederai Rasa Keadilan

3 April 2021

KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, PKS: Cederai Rasa Keadilan

Sebelumnya, KPK menyangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi untuk membayar utang BLBI.

Baca Selengkapnya

ICW Lihat Kisruh Penyidikan SKL BLBI Dimulai Saat MA Lepas Syafruddin

3 April 2021

ICW Lihat Kisruh Penyidikan SKL BLBI Dimulai Saat MA Lepas Syafruddin

ICW melihat kisruh penyidikan perkara penerbitan SKL BLBI dimulai ketika Mahkamah Agung memutus lepas Syafruddin

Baca Selengkapnya

Alasan KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Tidak Ada Unsur Penyelenggara Negara

1 April 2021

Alasan KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Tidak Ada Unsur Penyelenggara Negara

KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI.

Baca Selengkapnya

KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya

1 April 2021

KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya

KPK terbitkan SP3 kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus BLBI, Mahkamah Agung Ungkap Penolakan PK Oleh KPK

3 Agustus 2020

Kasus BLBI, Mahkamah Agung Ungkap Penolakan PK Oleh KPK

Mahkamah Agung menilai permohonan peninjauan kembali oleh KPK di kasus BLBI tak memenuhi syarat formal.

Baca Selengkapnya

Pengacara Syafruddin Sebut Landasan PK yang Diajukan KPK Lemah

16 Januari 2020

Pengacara Syafruddin Sebut Landasan PK yang Diajukan KPK Lemah

Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung mengatakan dasar PK yang diajukan oleh KPK tak kuat.

Baca Selengkapnya

Ahmad Yani: Pertemuan dengan Hakim Kasasi SKL BLBI Tak Disengaja

1 Oktober 2019

Ahmad Yani: Pertemuan dengan Hakim Kasasi SKL BLBI Tak Disengaja

Ahmad Yani mengatakan ia tak sengaja bertemu dengan salah satu hakim kasus SKL BLBI

Baca Selengkapnya

Hari Senin, KPK akan Bertemu KY Bahas Putusan Lepas Syafruddin

3 Agustus 2019

Hari Senin, KPK akan Bertemu KY Bahas Putusan Lepas Syafruddin

KPK akan bertemu dengan KY membahas putusan lepas Syafruffin Arsyad Temenggung dalam kasus SKL BLBI.

Baca Selengkapnya

Status Buron Sjamsul Nursalim Terganjal Salinan Vonis Syafruddin

28 Juli 2019

Status Buron Sjamsul Nursalim Terganjal Salinan Vonis Syafruddin

Penasehat hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail membantah tudingan KPK dan mengatakan urusan SKL BLBI perdata bukan pidana.

Baca Selengkapnya