Bahar bin Smith Akan Divonis, Massa Padati Sekitar Ruang Sidang

Reporter

Aminuddin

Selasa, 9 Juli 2019 11:18 WIB

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang pledoi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2019. Bahar bin Smith membacakan nota pembelaan untuk tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Bandung - Penceramah Bahar bin Smith akan mendengarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini, Selasa, 9 Juli 2019. Persidangan digelar di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa, 9 Juli 2019. Pagi sebelum sidang dimulai gedung Perpustakaan dan Kearsipan itu sudah dikelilingi dengan kawat duri. Akses pintu masuk hanya berada di pinggir sebelah kanan.

Ratusan pendukung Bahar memadati bagian depan gedung. Polisi berjaga mulai di belokan Jalan Seram hingga bagian depan gedung Pepustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung. Masa yang memadati bagian depan gedung itu sesekali memekikan takbir dan merapalkan salawat. "Allahuakbar," pekik masa pendukung Bahar.”

Baca: Lima Kasus yang Diduga Menyeret Nama Bahar bin Smith

Mobil komando diparkir tepat di tengah jalan seram di depan gedung itu. Mobil itu dikerumuni ratusan masa pendukung Bahar bin Smith. Spanduk juga bendera bertuliskan dukungan kepada pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu terpasang hampir di sepanjang Jalan Seram.

Hanya kawat berduri saja yang memisahkan antara pendukung Bahar dengan polisi yang berjaga. "Kami pecinta Habib Bahar akan terus mengawal terus sidang putusan guru kami," kata salah seorang pendukung Bahar berorasi menggunakan pengeras suara.

Advertising
Advertising

Bahar diadili di PN Bandung setelah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU dan CAJ pada akhir 2018.

Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Kesaksian Kakek ...

Jaksa membidiknya dengan dakwaan kombinasi yakni kumulatif dan alternatif. Bahar didakwa menganiaya dan merampas kemerdekaan. Dakwaan primer lainnya mempersalahkannya melanggar pasal penganiayaan. Dalam dakwaan subsidair jaksa membidik Bahar dengan UU Perlindungan Anak.

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta hakim menghukum Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa berkeyakinan Bahar terbukti melanggar hukum terbukti menganiaya juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja. Bahar bin Smith juga dituntut harus membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Berita terkait

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

10 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

13 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

18 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

19 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

20 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

20 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

23 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

23 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

24 hari lalu

Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.

Baca Selengkapnya

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

25 hari lalu

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.

Baca Selengkapnya