PDIP Minta Rancangan Qanun Soal Poligami Tak Buru-buru Disahkan

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 9 Juli 2019 07:14 WIB

Demo Anti Poligami/TEMPO/ Santirta

TEMPO.CO, Banda Aceh - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta rancangan qanun atau raqan hukum keluarga yang juga mengatur soal legalitas poligami tidak terburu-buru disahkan menjadi qanun atau peraturan daerah Aceh.

Baca juga: Komnas: Legalkan Poligami di Aceh Bukan Solusi Lindungi Perempuan

"Kami berharap Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan terhadap ragan hukum keluarga ini," kata Wakil Ketua PDIP Aceh Yunia Shofiasti di Banda Aceh, Senin, 9 Juli 2019.

Menurut dia, dalam rancangan qanun tersebut, khususnya pasal 46, mengatur poligami atau suami miliki istri lebih dari satu. "Poligami ini akan mempunyai dampak yang luas terhadap keluarga, terutama perempuan sebagai istri," kata dia.

Dalam rancangan qanun, lanjut dia, disebutkan syarat poligami memiliki kemampuan lahiriah. Syarat ini juga perlu dikaji untuk suami yang bekerja di sektor informal.

Advertising
Advertising

"Mereka yang bekerja di sektor informal seperti pedagang, petani, nelayan dan lainnya. Siapa atau lembaga apa yang diberi kewenangan menetapkan mereka bekerja di sektor informal," kata Yunia Shofiasti.

Pertanyaan yang sama, kata dia, untuk syarat kemampuan batiniah. "Siapa atau lembaga apa yang menilai seseorang mampu berpoligami. Serta apa indikator kemampuannya. Ini perlu juga diatur dalam qanun," ujar Yunia.

Yunia menambahkan, kalau memang qanun dikatakan untuk melindungi perempuan, justru pemerintah dengan sendiri akan memboroskan anggaran untuk memenuhi seorang aparatur yang berpoligami.

"Anggaran ini dikeluarkan untuk istri-istri dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan poligami guna memenuhi hak dan keadilan yang sama," ungkap Yunia.

Oleh karena itu, Yunia mengatakan, Pemerintah dan DPR Aceh harus menjelaskan secara detail ke publik rancangan qanun hukum keluarga itu. Terutama pasal yang mengatur poligami, sebelum ditetapkan menjadi qanun.

Baca juga: Survei Y-Publica: Isu Tolak Poligami Mengerek Elektabilitas PSI

"Kami berharap, Pemerintah Aceh sebagai pengusul rancangan qanun harus mempertimbangkan lagi. Masih banyak soal lain yang lebih penting dari hal ini seperti kemiskinan, investasi dan pembukaan lapangan kerja yang jelas-jelas saat ini sangat membutuhkan perhatian," kata Yunia Shofiasti.

Berita terkait

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

3 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

4 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

4 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

4 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

5 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

6 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

7 jam lalu

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

7 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

7 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

8 jam lalu

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

PDIP telah membuka pendaftaran dan penyaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo. Sebanyak 12 orang telah mendaftar.

Baca Selengkapnya