Beri Sanksi 58 Hakim, Komisi Yudisial: Hanya 3 yang Dijalankan MA

Senin, 8 Juli 2019 16:42 WIB

Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG)Ahmad Doly bersama dengan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari melakukan pertemuanuntuk menindaklanjuti dugaan pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam sidang disertasi Adies Kadir di Komisi Yudisial, Jakarta, 20 Agustus 2017. TEMPO/Kartika Anggraeni

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial memutuskan menjatuhkan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH. Ini merupakan rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari-Juni 2019 oleh anggota KY.

Baca: KY Disarankan Usut Tudingan Pelanggaran Etik Komisionernya

"Lalu kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung untuk implementasi pelaksanaan sanksinya," kata Sukma Violetta, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial di kantornya pada Senin, 8 Juli 2019.

Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan KY bertindak secara tegas menegakkan pelaksanaan kode etik hakim. Untuk menjamin pengawasan dilakukan dengan tetap menjunjung kehormatan, keluhuran dan martabat hakim, KY melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi yang dilengkapi dengan pembuatan BAP.

KY juga mengumpulkan bukti sebelum akhirnya memeriksa hakim, dan mengenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan. Sayangnya, kata Sukma, seringkali Mahkamah Agung tak menindaklanjuti temuan Komisi.

Sukma mengatakan Mahkamah Agung hanya menindaklanjuti sanksi terhadap 3 hakim yang terbukti melanggar. KY mengusulkan sanksi berat dan MA menyetujui dengan memberhentikan ketiganya. "25 putusan lainnya belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil sanksi itu," kata Sukma.

Hingga saat ini, 8 usulan sanksi KY juga telah diputuskan MA tidak dapat ditindaklanjuti lantaran laporannya bersifat teknis yudisial. Sisanya sebanyak 22 sanksi masih ditangani oleh KY.

Berdasarkan bentuk sanksi, Sukma mengatakan didominasi sanksi ringan sebanyak 43 dari 58 putusan sanksi. Sanksi ringan terdiri dari 3 jenis, yaitu teguran lisan terhadap 8 hakim, teguran tertulis 12 hakim, dan pernyataan tidak puas kepada 23 hakim.

Untuk sanksi sedang, diberikan kepada 10 hakim terlapor. Yaitu penundaan kenaikan gaji kepada 5 hakim. Penundaan kenaikan pangkat kepada 1 hakim. Dan sanksi nonpalu kepada 4 hakim. Sedangkan sanksi berat dijatuhkan dengan hormat kepada 2 hakim dan tidak hormat kepada 1 hakim.

Baca: 37 Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Lolos Seleksi Administrasi

Sukma mengatakan, penjatuhan sanksi tahun 2019 lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang berjumlah 30 penjatuhan sanksi. "Bagi KY, sanksi ini jadi pembelajaran oleh hakim terlapor agar dapar menjaga kemuliaan profesi hakim," kata Sukma.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

5 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

5 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

6 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya