Kurang Rp125 Juta, Penggalangan Dana Denda Baiq Nuril Dibuka Lagi

Sabtu, 6 Juli 2019 13:37 WIB

Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Mataram - Penggalangan dana untuk membantu Baiq Nuril Maknun membayar denda atas vonis Mahkamah Agung kembali dibuka. Paguyuban Korban Undang-Undang ITE (Paku ITE) telah mengumpulkan dana Rp 375 Juta dari total Rp 500 Juta denda yang harus dibayar Nuril setelah upaya peninjauan kembali yang diajukan ditolak MA.

Baca: Jaksa Agung Minta Semua Pihak Pahami Penolakan PK Baiq Nuril

"Kami masih kekurangan Rp 125 juta. Jadi upaya penggalangan dana kami buka kembali," kata Rudy Lombok, relawan Paku ITE NTB, Sabtu, 6 Juli 2019.

Rudy menuturkan penggalangan dana publik dilakukan melalui laman http://kitabisa.com/saveibunuril. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mengurangi hukuman kurungan Baiq Nuril yang telah divonis melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dukungan dari publik sangat kami harapkan, mengingat Nuril adalah korban pelecehan seksual yang kemudian menjadi korban UU ITE. Baiq Nuril sangat pantas untuk dibela," kata Rudy.

Advertising
Advertising

Selain upaya penggalangan dana, Paku ITE juga menyesalkan putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril. Putusan itu dinilai sebagai bentuk kegagalan negara memberikan perlindungan kepada perempuan korban pelecehan seksual dan memberikan impunitas kepada pelaku pelecehan tersebut.

Paku ITE berharap Presiden Jokowi memberi amnesti kepada Baiq Nuril. Mereka juga meminta DPR RI dan pemerintah mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE yang sudah banyak menimbulkan korban.

Kasus Baiq Nuril bergulir sejak 2017 saat ia jadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Saat itu ia diadili dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE atas tuduhan merekam dan mentransmisi percakapan berbau asusila. Kepala SMA 7 Mataram saat itu, Muslim, menjadi pelapor dalam perkara tersebut. Nuril sempat ditahan pada 27 Maret hingga 30 Mei 2017 dan jadi tahanan kota sampai Juli 2017.

Baca: Baiq Nuril Tagih Janji Amnesti Jokowi

PN Mataram yang mengadili kasusnya membebaskan Nuril pada 29 Juli 2017. Berselang setahun, pada 26 November 2018, keluar putusan MA atas kasasi jaksa penuntut umum yang membatalkan putusan PN Mataram. Nuril divonis bersalah dan dihukum enam bukan penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bukan kurungan. Nuril mengajukan PK pada 4 Januari 2019. Pada 4 Juli 2019, Mahkamah Agung menolaknya.

Berita terkait

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

22 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

5 hari lalu

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

6 hari lalu

Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

Mengapa mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta mengkritisi uang kuliah tunggal atau UKT?

Baca Selengkapnya