Draf RUU Penyadapan: Sadap Harus Seizin Pengadilan, kecuali KPK

Jumat, 5 Juli 2019 07:59 WIB

Teknisi menunjukkan alat komunikasi anti sadap di pabrik kawasan industri Taman Tekno Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, 21 Desember 2015. PT Indoguardika Cipta Kreasi (ICK) telah memproduksi 12 produk teknologi anti sadap. ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengecualikan Komisi Pemberantasan Korupsi dari aturan izin penyadapan yang dibahas dalam draf Rancangan Undang- Undang Penyadapan. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, lembaga antirasuah itu tak perlu meminta izin pengadilan negeri untuk menyadap dalam pengusutan tindak pidana korupsi.

Draf itu hasil konsultasi Badan Legislasi dengan berbagai pihak. “Keputusan politiknya seperti apa, nanti dibicarakan," kata Supratman di kantornya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.

Baca juga: Kata Luhut Binsar Soal Pemeriksaan Penyadapan oleh Badan Siber

Usulan RUU Penyadapan muncul dari Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR awal tahun 2018. Dalam pembahasannya, draf awal RUU Penyadapan kerap dikritik lantaran dinilai akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan.

Institusi hukum yang akan menyadap harus mendapatkan izin pengadilan negeri. Izin itu juga harus disampaikan melalui kejaksaan. Dua poin ini tertuang dalam pasal 5 draf RUU Penyadapan.

Advertising
Advertising

Namun dalam draf per tanggal 2 Juli, KPK akhirnya dikecualikan dari keharusan mengajukan izin itu. Pasal 6 ayat (1) draf RUU itu menyebutkan bahwa penyadapan hanya bisa dilakukan dalam tahap penyidikan. Namun ayat (3) pasal itu menyatakan bahwa KPK dikecualikan dari ketentuan ini. Artinya, KPK dapat melakukan penyadapan sejak proses penyelidikan dan tanpa izin pengadilan negeri. "KPK memberikan apresiasi bahwa kami menyusunnya tidak dalam kerangka untuk menyamakan lembaga penegak hukum yang lain dengan KPK," kata Supratman.

Baca juga: Pansus Hak Angket: RUU Penyadapan Bukan Hanya untuk KPK

RUU Penyadapan ini merupakan salah satu program legislatif nasional prioritas 2019. Menurut Supratman, Dewan mentargetkan aturan ini bisa segera rampung sebelum masa jabatan 2014-2019 habis pada Oktober mendatang.

Draf RUU Penyadapan ini juga mengatur soal tindak pidana yang dalam penyidikannya boleh dilakukan penyadapan. Yakni korupsi yang menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan, perampasan kemerdekaan atau penculikan, perdagangan orang, penyelundupan, pencucian dan/atau pemalsuan uang, psikotropika dan/atau narkotika, penambangan tanpa izin, penangkapan ikan tanpa izin, kepabeanan, dan perusakan hutan.

Menurut Supratman, saat ini masih terjadi perdebatan soal limitasi tindak pidana itu, khususnya menyangkut penambangan liar dan kerusakan hutan. Dia mengatakan dua jenis kejahatan itu diusulkan untuk ditiadakan dari draf RUU. "Menurut saya logic juga, karena itu kan barang (kejahatan) kelihatan.” Beberapa temannya berpendapat jika ketentuan itu dimasukkan dalam draf akan mengganggu iklim usaha bidang pertambangan.



Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

2 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya