Komisi III Minta Aktivis Bantu Formulasikan Pasal Krusial RKUHP

Kamis, 4 Juli 2019 21:51 WIB

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani sebelum memasuki lokasi Debat Capres Kelima, Hotel Sultan, Sabtu, 13 April 2019. TEMPO/Irsyan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III atau Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani mempersilakan kalangan aktivis memberikan masukan ihwal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Namun Arsul mengatakan masukan itu harus berupa formulasi pasal-pasal yang dianggap bermasalah, bukan lagi perdebatan soal politik hukum.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tidak Terburu-buru Mengesahkan RKUHP

Dia juga meminta agar tak ada desakan untuk menghapus pasal-pasal yang diperdebatkan tersebut. "Problem di RKUHP itu kalau dibagi dua bagian besar itu ada soal politik hukum dan ada soal formulasi. Nah yang dikritik masyarakat sipi itu kan sebetulnya sebagian soal politik hukum," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2019.

Arsul mencontohkan, kelompok aktivis mengkritik ihwal pasal penodaan agama. Dia menilai tujuan sebenarnya dari kelompok masyarakat sipil ini ialah agar pasal tersebut dihapuskan dari RKUHP, meski kritik yang terlontar adalah soal formulasi pasal.

Di sisi lain, kata Arsul, DPR dan pemerintah sepakat pasal tersebut harus ada dalam RKUHP. "DPR dan pemerintah sepakat itu perlu ada sebagai politik hukum kita. Bahwa itu perlu supaya tidak gampang menjerat berarti itu urusannya formulasi pasal," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.

Advertising
Advertising

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Hukum Erma Suryani Ranik mengatakan ada tujuh pasal dalam RKUHP yang masih menjadi perdebatan. Ketujuhnya ialah pasal hukum adat, pasal pidana mati, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal kesusilaaan, pasal terorisme, korupsi dan narkotika, pasal tentang ketentuan peralihan, dan pasal ketentuan penutup.

Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, kata Erma, sebenarnya telah berprogres di dalam pembahasannya. Komisi Hukum telah sepakat mengkategorikan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden sebagai delik aduan.

"Konsepnya delik aduan itu menurut saya bagus," kata Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.

Namun pasal penghinaan presiden dan wakil presiden ini juga dikritik lantaran sebelumnya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan, mengacu hak asasi manusia dan demokrasi, pasal itu seharusnya ditiadakan dari draf RKUHP.

"Karena presiden sebagai pejabat publik perlu mendengar kritik," kata Asfinawati, dikutip dari Koran Tempo, Senin, 1 Juli 2019.

Berita terkait

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.

Baca Selengkapnya

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.

Baca Selengkapnya

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

18 Desember 2022

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.

Baca Selengkapnya

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

16 Desember 2022

Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

Rilis Aliansi BEM Se-Unpad, saat kericuhan demo tolak pengesahan RKUHP itu, satu pelajar dibopong setelah dada dan kaki tertembak peluru karet polisi.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

16 Desember 2022

Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

Dhahana Putra meyakinkan bahwa tidak ada tumpang tindih antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan undang-undang lain

Baca Selengkapnya

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

16 Desember 2022

Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

Sebelum RKUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, usulan pembentukan RKUHP telah didengungkan sejak 1963 atau lebih dari setengah abad silam.

Baca Selengkapnya

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

13 Desember 2022

KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

Data perlintasan Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan peningkatan kedatangan WNA hingga 3 ribu orang per hari pasca KUHP baru.

Baca Selengkapnya