Kejaksaan Serahkan Dokumen Terkait Perkara di PN Jakbar ke KPK

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 3 Juli 2019 19:49 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. KPK kembali menetapkan bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka korupsi biaya operasional serta biaya kampanye pemilihan kepala daerah dan legislatif tahun 2013-2014 selain itu ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol dan mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan sejumlah dokumen terkait perkara di PN Jakarta Barat kepada KPK pada Rabu, 3 Juli 2019. Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Jakarta Barat pada 2019.

Baca juga: KPK Jelaskan Alasan Pulangkan Dua Jaksa Kejati DKI

"Hari ini, Kejaksaan menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara di PN Jakarta Barat, khususnya proses dakwaan hingga tuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, hari ini.

Proses penyerahan itu, kata dia, merupakan bagian koordinasi KPK dengan Kejaksaan.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan itu, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, Alvin Suherman (seorang pengacara), dan Sendy Perico (swasta atau pihak yang berperkara).

Advertising
Advertising

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun pada Senin malam, 1 Juli 2019 juga telah menggeledah kantor Suherman, di Jakarta. Dari penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan perkara pidana yang berjalan di PN Jakarta Barat.

Selain itu, Kejaksaan juga telah memberhentikan sementara tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap itu.

Baca juga: KPK Anggap Dua Jaksa Kejati DKI Tak Layak Jadi Tersangka

Tiga jaksa itu, yakni Agus Winoto yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK serta Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

Yadi dan Yuniar sempat diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Keduanya kemudian tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun diproses secara internal oleh pihak Kejaksaan.

Berita terkait

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 jam lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

22 jam lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

1 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

2 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya