TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan lembaganya belum menemukan bukti dugaan keterlibatan dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas, dalam perkara suap penuntutan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saut berujar, itu sebabnya KPK menyerahkan pendalaman kasus dua jaksa Kejati DKI tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Baca: Kasus Suap Kejati DKI, KPK Cekal Tiga Tersangka ke Luar Negeri
"Kami berikan kepada mereka untuk dalami karena saat expose (gelar perkara) kami tidak bisa membuktikan," kata Saut kepada Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.
Saut mengatakan KPK tetap akan menjalankan supervisi terhadap Kejaksaan Agung ihwal pendalaman perkara itu. Kata dia, komisi antikorupsi akan berkoordinasi dan memberitahukan aspek apa saja yang perlu ditelusuri oleh Korps Adhyaksa.
"Nanti resminya kalau itu mau didalami oleh mereka ya kami harus memberikan surat koordinasi supervisi. Kami akan berikan resume-nya paling enggak, dia terlibat di sini, tolong didalami di sini," ujarnya.
Saut menuturkan, berdasarkan gelar perkara KPK dua jaksa tersebut diduga hanya sebagai pesuruh. Menurut dia, jika keduanya tak terbukti ikut melakukan tindak pidana korupsi maka ada kemungkinan mereka hanya diperiksa oleh pengawas internal Kejaksaan.
"Didalami, bahwa dia kan ambil, kenapa mau disuruh ambil, (disuruh) simpan ke dalam ini, kan mereka diperintah-perintah, enggak tahu apa-apa," kata Saut.
KPK sebelumnya menangkap dua jaksa Kejati DKI Jakarta, Yadi dan Yuniar dalam operasi tangkap tangan pada Jumat pekan lalu. Yadi ditangkap di Kejaksaan Tinggi DKI dan darinya disita uang sebesar Sin$ 8.100 yang belum dijelaskan sumbernya. Berikutnya, KPK dan tim Kejaksaan menangkap Yuniar di Bandara Halim Perdanakusuma. Komisi antikorupsi juga menyita uang senilai Sin$ 20.874 dan US$ 700 dari Yuniar.
Kasus ini bermula saat seseorang bernama Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar ke Kejaksaan. Setelah perkara masuk ke pengadilan dan sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan pengacaranya, Alvin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa demi memperberat tuntutan pihak yang menipunya.
Namun, di tengah proses persidangan Sendy dan pihak yang dituntutnya sepakat untuk berdamai. Karena itu, ia ingin agar orang yang ia tuntut dihukum ringan. Nota perdamaian dan duit Rp 200 juta pun menjadi syarat untuk mengakali tuntutan jaksa. KPK menduga melalui Alvin, Sendy memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Yadi kemudian diduga membawa uang itu ke Kejati DKI.
Baca: Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Menyerahkan Diri ke KPK
"Dari dia, uang diduga diberikan kepada AGW (Agus) sebagai Aspidum, yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, 29 Juni 2019.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI