ICW: Jangan Ada Intervensi Politik dalam Penanganan OTT Jaksa

Minggu, 30 Juni 2019 07:23 WIB

Tersangka Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta, resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sabtu 29 Juni 2019. TEMPO /Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta tak ada intervensi politik dalam penanganan korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dimulai dengan operasi tangkap tangan atau OTT jaksa Kejaksaan Tinggi DKI. "Baiknya memang tidak ada intervensi politik. Ini bukan urusan politik, tapi murni penegakan hukum," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dihubungi, Sabtu, 29 Juni 2019.

Pernyataan Kurnia merupakan tanggapan terhadap anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Nasdem Taufiqulhadi yang menilai KPK semestinya mempersilakan Kejaksaan menangani sendiri perkara korupsi yang dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Kalau memang ada jaksa yang diperkirakan terjerat hukum langkah seharusnya adalah memberitahukan agar ditindak oleh lembaga itu sendiri," kata Taufiqulhadi ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Juni 2019.

Baca juga: Kronologi OTT Jaksa Kejati DKI Jakarta

Menurut Taufiqulhadi, KPK cenderung mengambil tindakan sendiri untuk mempermalukan Kejaksaan. Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem ini tak khawatir soal kemungkinan adanya konflik kepentingan antara KPK dan Kejaksaan. Masyarakat dan Komisi Hukum DPR dapat mengawasi dan memastikan kelanjutan kasus itu.

KPK menangkap tangan dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2019. KPK menduga telah terjadi transaksi suap sehubungan dengan penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam operasi itu, KPK menyita Sin$ 21 ribu. Jumlah itu masih bisa bertambah karena proses perhitungan masih dilakukan.

Advertising
Advertising

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan ingin kasus itu ditangani lembaganya. Dia akan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk merundingkan hal itu dengan KPK. Prasetyo mengusulkan dua skenario dalam penanganan perkara ini. Pertama, semua orang yang ditangkap akan diproses di Kejaksaan Agung. Skenario kedua, Kejagung akan memproses dua jaksa yang ditangkap. Sementara pengacara dan pihak swasta yang ditangkap akan diproses KPK.

Baca juga: KPK Menyita Sin$ 21 Ribu dalam OTT Jaksa Kejati DKI Jakarta

Taufiqulhadi menyatakan mendukung permintaan Jaksa Agung yang ingin mengambil alih penanganan kasus itu dari KPK. "Bisa diselesaikan persoalan itu meskipun tidak ditangani KPK."

Permintaan ini dikritik pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Fickar menilai Kejaksaan Agung tak bisa mengambil alih penanganan perkara hasil OTT jaksa oleh KPK. Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah itu bertugas melakukan supervisi dalam hal pemberantasan korupsi di institusi penegak hukum lainnya. "KPK yang justru bisa mengambil alih kasus di kejaksaan, bukan sebaliknya," kata pengajar di Universitas Trisakti ini dihubungi Sabtu, 29 Juni 2019.


M ROSSENO AJI | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

12 menit lalu

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Tersangka diperiksa KPK perihal pemberian uang kepada tersangka AS, anggota DPRD Provinsi 2019-2024 dalam pengajuan dana hibah APBD Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

3 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

3 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

6 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

7 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

11 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

12 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

12 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

14 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

15 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya