Putusan MK Jokowi Menang, Demokrat Anggap Koalisi Prabowo Bubar
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 28 Juni 2019 16:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan koalisi pengusung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berakhir dengan diputusnya sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi. Merujuk kesepakatan sebelumnya, Hinca mengatakan koalisi ini dibentuk untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca: Jawab Abdullah Hehamahua, BPN: Prabowo Bukan Seorang Pengkhianat
"Kemarin setelah diketuk oleh MK, tidak ada lagi calon presiden, yang ada adalah presiden terpilih, ada presiden tidak terpilih. Maka koalisi untuk pasangan calon presiden itu telah berakhir," kata Hinca di depan rumah Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juni 2019.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum Prabowo - Sandiaga. Tim hukum Prabowo sebelumnya mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di pilpres 2019 dan meminta Mahkamah menetapkan kliennya sebagai pemenang.
Putusan MK yang menolak dalil permohonan itu sekaligus mengukuhkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang di pilpres 2019.
Dengan berakhirnya koalisi, Hinca melanjutkan, setiap partai bebas menentukan arah politiknya ke depan. Partai-partai yang sebelumnya tergabung dalam koalisi pengusung Prabowo-Sandiaga kini berhak menentukan apakah akan bergabung dengan koalisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf atau tetap menjadi oposisi. "Kalau udah selesai tentu kan kembali ke kedaulatan partai masing-masing," kata dia.
Meski partai berlambang bintang mercy ini disebut-sebut bakal merapat ke koalisi Jokowi sejak setelah Pemilu 2019, Hinca mengatakan Demokrat belum memutuskan. Dia berujar hal itu akan dibahas oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat. Sebelumnya dukungan kepada Prabowo-Sandiaga juga diputuskan melalui rapat Majelis Tinggi.
Baca: Upaya Rekonsiliasi, Tiga Jenderal Jokowi Diutus Dekati Prabowo
"Tentu selanjutnya setelah ini saya akan melaporkan kepada partai, lewat ketua umum dan juga Majelis Tinggi partai. Itu mekanisme di kami," ucap Hinca.