PAN Hormati Putusan MK yang Menolak Gugatan Kubu Prabowo
Reporter
Halida Bunga
Editor
Amirullah
Jumat, 28 Juni 2019 02:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan menghormati dan menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan sengketa pilpres yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Baca: Gugatan Ditolak MK, Bambang Widjojanto: Jalan Masih Panjang
"Kami percaya apa yang sudah diputuskan telah melalui rangkaian kajian hukum yang mendalam," kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno dalam konferensi pers di kantor DPP PAN, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.
Eddy menilai putusan ini telah diambil oleh hakim Mahkamah Konstitusi secara independen. Lebih lanjut ia mengatakan PAN akan menaati hasil putusan MK itu. Eddy, yang dalam kesempatan itu didampingi Wakil Sekretaris Jenderal Damayanti Hakim Tohir dan Wakil Bendahara Umum Chandra Tirta Wijaya mengucapkan selamat kepada paslon 01.
"Untuk itu kami dalam hal ini mengucapkan selamat kepada Bapak Joko Widodo dan Bapak Ma'ruf Amin yang akan menjabat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024," kata Eddy.
Beberapa saat sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait sengketa Pilpres. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pada Kamis, 27 Juni 2019.
Baca: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Kubu Prabowo
Tak lama berselang, putusan itu langsung direspons oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui konferensi pers yang dilakukan di rumah Kertanegara. Dalam pernyataannya, Prabowo mengatakan menerima hasil putusan MK itu.
HALIDA BUNGA FISANDRA