Kubu Prabowo Sertakan Link Berita, Hakim MK: Tak Bisa Jadi Bukti
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 27 Juni 2019 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menyebut kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak bisa membuktikan tudingannya bahwa calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim buzzer untuk memenangkan pemilihan presiden 2019.
Baca: Sidang Putusan MK, Hakim Terima Berkas Perbaikan Kubu Prabowo
"Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi," kata Hakim MK Aswanto saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2019.
Untuk itu, hakim menilai bahwa tudingan tersebut tidak bisa dibuktikan berkaitan dengan kecurangan dalam pemilu. "Untuk itu, mahkamah berpendapat, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Aswanto.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana menyebut, Polri membentuk tim buzzer di media sosial yang mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
Baca: Fakta atau Hoaks, Ada Dupa dan Pria Sipit di Belakang Hakim MK
Denny menyebut hal tersebut terlihat dari bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890. Dia menyebut akun tersebut mengunggah beberapa video dengan narasi 'Polisi membentuk tim buzzer 100 orang per Polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes'
Untuk akun induk buzzer Polisi bernama 'Alumni Shambar', Denny mengatakan beralamat di Mabes Polri. Selain itu, akun Instagram @AlumniShambar juga hanya memfollow akun Instagram milik Presiden Jokowi.
Baca: Setelah Putusan MK, Prabowo - Sandiaga Gelar Konferensi Pers
"Sehingga indikasi ketidaknetralan Polisi menjadi makin terang. Selain itu, aplikasi Shambar menggunakan alamat IP milik Polri di mana aplikasi tersebut wajib diinstal oleh para buzzer Polri di perangkat android masing-masing," kata Denny dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jumat dua pekan lalu.