7 Kades dan Mantan Kades di Serang Tersangka Penyelewengan Raskin
Reporter
Editor
Rabu, 23 April 2008 16:22 WIB
TEMPO Interaktif, Serang:Tujuh kepala desa dan mantan kepala desa di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin), Rabu (23/4).Mereka adalah Apendi (Kepala Desa Kampung Baru), A. Parako (Kepala Desa Binong), Zaenudin (mantan Kades Damping), Sukarja (mantan Kades Pasir Limus), Jayanah (mantan Kades Wirana), Acon (mantan Kades Kebon Cau) dan Maryusuf (mantan Kades Sangiang).Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Serang, Agus Kurniawan, malam ini atau besok pagi ketujuh orangitu akan ditahan. Berdasarkan hasil penyidikan pidana khusus, pada 2006 lalu Bulog Divre Banten menyalurkan raskin sekitar 54 ton untuk dua bulan. Raskin itu untuk warga miskin di 9 desa di Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang. Namun, jatah raskin tersebut diduga kuat telah dijual oleh oknum kepala desa tersebut kepada pedagang."Berdasarkan hasil penyidikan kami selama dua bulan terakhir, sekarang kami telah tetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Agus.Dari kejahatan para oknum kepala desa itu, negara dirugikan sekitar Rp 55 juta. Mereka didakwa dengan pasal 3 jo. 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mereka diancam hukuman minimal 1 tahun penjara karena telah menyalahgunakan jabatan," ungkap Agus."Jangan dilihat dari kecilnya kerugian negara, tapi karena ulah mereka, banyak warga tidak mendapatkan hak beras murah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Amri Sata.Mabsuti Ibnu Marhas