TEMPO.CO, Bengkulu - Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan Abu Bakar, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rejang Lebong, sebagai tersangka penggelapan beras untuk rakyat miskin (raskin) sebanyak 18 ton pada Senin sore, 8 Agustus 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Sudarno membenarkan informasi tentang hal tersebut. Politikus Gerindra ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP Tindak Pidana Korupsi. "Ya surat penetapannya telah dikeluarkan sore kemarin, seusai menjalani pemeriksaan," kata Sudarno, Selasa, 9 Agustus 2016.
Menurut Sudarno, berdasarkan hasil gelar perkara, Abu Bakar terlibat langsung menggelapkan raskin dan bertindak sebagai pemberi dana. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan secara maraton sekitar delapan jam di Polda Bengkulu.
Penggelapan raskin ini terungkap saat polisi menangkap dua unit truk membawa raskin, sekitar akhir Juli lalu. Rencananya beras jatah masyarakat miskin tersebut akan dijual ke Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dengan harga Rp 8.000 per kilogram.
Selain Abu Bakar, Polres Rejang Lebong menetapkan KE, 48 tahun, warga Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding, yang merupakan koordinator atau penanggung jawab raskin.
PHESI ESTER JULIKAWATI