Jawab Replik Jaksa, Bahar bin Smith Soroti Usia Saksi Korban

Senin, 24 Juni 2019 18:21 WIB

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang pledoi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2019. Bahar bin Smith membacakan nota pembelaan untuk tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. ANTARA/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith, menyoroti usia saksi korban dalam menjawab replik jaksa dalam persidangan lanjutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Senin, 24/6.

Baca juga: Baca Pleidoi, Bahar bin Smith: Saya Tak Berniat Buruk Menganiaya

Bahar bin Smith yang menjawab secara lisan replik jaksa penuntut umum itu mengatakan bahwa saksi korban Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi (Zaki) sudah dikategorikan dewasa saat peristiwa penganiayaan itu berlangsung. Alasannya, kata dia, karena Zaki sudah menikah dan memiliki anak.

"Bapak dari seorang anak tidak bisa disebut anak. Kalau bapak seorang anak disebut anak maka kita semua juga telah anak dari seorang bapak," kata Bahar.

Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu mengatakan dalam Islam, anak dikatakan dewasa saat memasuki usia 15 tahun, dengan syarat sudah mengalami mimpi basah bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan.

Advertising
Advertising

"Dalam Islam batas umur seorang anak itu tanda-tanda baligh itu ada 3. Genapnya usia 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Kedua, haid bagi perempuan di usia 9 tahun dan mimpi basah bagi laki-laki dan perempuan di usia 9 tahun," ucap dia.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Kristanto mengatakan masalah batas usia dewasa atau belum berlandaskan pada Pasal 1 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang menyatakan batas usia dewasa seorang anak itu ketika memasuki usia 18 tahun.

"Terhadap pembelaan saudara terdakwa kami menanggapi bahwa yang kami sangkakan dan kami tuntutan adalah undang-undang perlindungan anak yaitu yang sudah kami tuntutan jadi intinya kami tetap pada tuntutan," kata Kristanto.

Adapun, usia Zaki masih di bawah 18 tahun saat dianiaya oleh Bahar dan belasan santrinya di pondok pesantren Tajul Alawiyyin pada Sabtu, 1 Desember 2018, lalu. Hal itu, sebagaimana akta lahir Zaki dalam Kartu Keluarga (KK) orang tuanya, yakni lahir pada 13 Desember 2001.

"Tentang saksi korban Khoirul Umam almuzaqi secara formal dan materil tidak terbantahkan sebagai pengertian anak dalam usia 18 tahun ke bawah sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bahar agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan akibat penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap dua remaja Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar.

AMINUDDIN A.S. (Bandung)

Berita terkait

Penembakan Bahar bin Smith, Ini Profil dan Deretan Kontroversinya

16 Mei 2023

Penembakan Bahar bin Smith, Ini Profil dan Deretan Kontroversinya

Penembakan Bahar bin Smith oleh orang tak dikenal di daerah Kemang, Kabupaten Bogor menyedot perhatian publik. Berikut profil dan kontroversinya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tak Ada Saksi di Lokasi Penembakan Bahar Smith

16 Mei 2023

Polisi Ungkap Tak Ada Saksi di Lokasi Penembakan Bahar Smith

Polisi menyatakan tidak ada saksi lain di lokasi saat penembakan Bahar Smith terjadi. Sebanyak 8 orang sudah diperiksa.

Baca Selengkapnya

Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

16 Mei 2023

Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

Polisi masih belum mengantongi hasil visum Bahar bin Smith.

Baca Selengkapnya

Penembakan Bahar Smith, Pelaku Membuntuti dengan Mobil Kijang Hitam Doff

16 Mei 2023

Penembakan Bahar Smith, Pelaku Membuntuti dengan Mobil Kijang Hitam Doff

Pelaku penembakan membuntuti Bahar Smith dengan mengendarai mobil Kijang hitam doff.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal 3 Kali Versi Ichwan Tuankotta

15 Mei 2023

Kronologi Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal 3 Kali Versi Ichwan Tuankotta

Penembakan terhadap penceramah Bahar Smith dibenarkan oleh Ichwan Tuankotta selaku tim advokasi pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyin itu.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Kondisi Terkini Bahar Smith Sehat Wal Afiat

15 Mei 2023

Pengacara Sebut Kondisi Terkini Bahar Smith Sehat Wal Afiat

Ichwan Tuankotta menyebut, saat ini Bahar Smith dalam keadaan sehat.

Baca Selengkapnya

Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal, Kapolres Bogor: Kami Olah TKP

15 Mei 2023

Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal, Kapolres Bogor: Kami Olah TKP

Penceramah Bahar Smith ditembak orang tidak dikenal alias OTK, pada Jumat 12 Mei 2023 di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

PT Angkasa Pura II Pecat 3 Avsec karena Kawal Bahar bin Smith, Komisaris AP II Fiki Satari Disorot Publik

10 April 2023

PT Angkasa Pura II Pecat 3 Avsec karena Kawal Bahar bin Smith, Komisaris AP II Fiki Satari Disorot Publik

Nama Fiki Satari disorot publik. Komisaris PT Angkasa Pura II itu menginformasikan PHK 3 pekerja alih daya Avsec setelah kawal Bahar bin Smith.

Baca Selengkapnya

Gara-gara Kawal Bahar bin Smith, 3 Petugas Avsec Bandara Soetta Diberi Sanksi

1 April 2023

Gara-gara Kawal Bahar bin Smith, 3 Petugas Avsec Bandara Soetta Diberi Sanksi

PT Angkasa Pura II lantas memberikan sanksi bagi tiga petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta karena mengawal Bahar bin Smith.

Baca Selengkapnya

Bahar bin Smith Bebas dari Tahanan Usai Putusan PT Bandung

1 September 2022

Bahar bin Smith Bebas dari Tahanan Usai Putusan PT Bandung

Menurut Andrie, Bahar bin Smith bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan.

Baca Selengkapnya