Sofyan Basir Nilai Dakwaan KPK Soal PLTU Riau-1 Kurang Cermat

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 24 Juni 2019 16:33 WIB

Terdakwa selaku mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan eksepsi atas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Melalui pengacaranya, Sofyan menganggap jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

Baca: Sofyan Basir Didakwa Bantu Eni Saragih Terima Suap

“Dakwaan atas nama Sofyan Basir disusun secara tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas,” kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Soesilo mempermasalahkan pasal yang digunakan jaksa untuk menjerat kliennya. Jaksa menjerat Sofyan dengan Pasal 12a juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 15 UU Tipikor dan 56 KUHP mengatur mengenai percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Sofyan didakwa telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk bertemu dengan sejumlah direktur PLN. Tujuannya, untuk mempercepat proses penandatanganan kontrak PLTU Riau-1. Padahal, Sofyan tahu Eni akan menerima suap dari Kotjo.

Soesilo menganggap penggunaan Pasal 15 sekaligus 56 secara bersamaan tidak tepat lantaran kedua pasal itu mengatur hal yang sama. Kedua, Soesilo menganggap penggunaan Pasal 56 KUHP tak bisa diterapkan kepada kliennya karena kliennya memfasilitasi pertemuan setelah Eni menerima janji dari Kotjo. “Telah terjadi vooltoid,” ujar Soesilo.

Ketiga, Soesilo menganggap dakwaan jasa gagal membuktikan peran Sofyan dalam mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1. Jaksa, kata dia, juga tidak menguraikan pemberian duit kepada kliennya. “Dalam dakwaan penuntut umum tidak menguraikan kesalahan-kesalahan yang bersifat kesengajaan,” kata dia. Dia menganggap jaksa telah menerapkan pasal yang berbeda dalam proses penyidikan dan dalam penuntutan.

Baca: Rini Soemarno Masuk Daftar Orang Tak Boleh Jenguk Sofyan Basir

Advertising
Advertising

Menanggapi itu, jaksa KPK Budhi Sarumpaet menganggap materi nota keberatan Sofyan lebih cocok diajukan di proses praperadilan atau pemeriksaan pokok perkara. Dia mengatakan jaksa juga akan membuktikan dugaan penerimaan duit oleh Sofyan dalam kasus ini. Jaksa dijadwalkan membacakan tanggapan eksepsi pada sidang selanjutnya, Senin, 1 Juli 2019. “Nanti kita lihat di persidangan,” kata Budhi seusai sidang.

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

13 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

13 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

16 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

16 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

17 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

19 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

23 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya