Pengacara: Jika Sjamsul Nursalim Salah, Pemerintah Harusnya Gugat

Sabtu, 22 Juni 2019 08:27 WIB

Maqdir Ismail, kuasa hukum tersangka suap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2019. TEMPO/ndita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, mengatakan pemerintah seharusnya mengajukan gugatan atau penagihan kepada kliennya selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) jika dipandang terjadi kekurangan bayar dalam pengembalian utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca: Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI, Begini Tanggapan Keluarga

Sebab, kata Maqdir, kasus BLBI telah menghabiskan tenaga dan pikiran yang sangat menganggu dunia usaha. "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap periode selalu mempersoalkan kembali perkara ini, bahkan telah menyatakan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka. Lebih baik pemerintah mengajukan gugatan agar Sjamsul membayar kekurangan bila memang dipandang begitu," ujar Maqdir melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Juni 2019.

Maqdir juga menilai penetapan Sjamsul sebagai tersangka dengan mengaitkannya pada pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tidak tepat karena SKL BLBI sepenuhnya urusan pemerintah.

Apalagi, kata Maqdir, dalam proses ini juga tidak terjadi suap menyuap sehingga alasan penetapan tersangka Sjamsul sangat lemah. Ia pun mempertanyakan sikap diam pemerintah perihal keputusan KPK tersebut.

Advertising
Advertising

Maqdir meminta KPK lebih bijak dalam memahami segala keputusan pemerintah di masa lalu, terutama kebijakan yang diambil dalam masa krisis, seperti yang dilakukan dalam penyelesaian BLBI.

Sekiranya KPK menilai ada masalah kekurangan pembayaran, sebaiknya KPK meminta kuasa dari pemerintah untuk menggugat Sjamsul Nursalim secara Perdata sesuai dengan MSAA.

“Ada hal yang tidak bisa dilupakan termasuk oleh KPK, Kejaksaan Agung telah memberikan SP3 atas dugaan adanya perkara korupsi terkait BLBI BDNI,” tegasnya.

Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah meyakini proses hukum kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang menjerat Sjamsul sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. KPK, kata Febri, memiliki bukti-bukti dugaan korupsi Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim terkait penerbitan SKL BLBI.

Salah satu unsur penting dugaan korupsi itu lantaran keduanya belum melunasi kewajibannya mengembalikan uang negara. KPK mengaitkan SKL yang diterbitkan tahun 2004 dengan misrepresentasi yang diduga dilakukan Sjamsul dan istrinya atas utang petambak pada 1998 saat Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). Diduga misrepresentasi menguntungkan atau memperkaya Sjamsul serta istri sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.

"Dalam proses penyidikan yang kami lakukan penyidikan bahkan diuji dalam persidangan ternyata masih ada kerugian negara Rp 4,58 triliun. Artinya, belum semua kewajiban diselesaikan sehingga kami punya tanggung jawab sesuai dengan bukti-bukti yang ada agar seluruh uang yang seharusnya diterima oleh negara tersebut itu kembali lagi ke keuangan negara dan jumlahnya kan cukup signifikan 4,58 triliun," ucap Febri

Dalam kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsidertiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Baca: Rilis KPK, Konstruksi Kasus BLBI yang Melibatkan Sjamsul Nursalim

Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

14 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

14 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

18 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

21 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

23 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya