Sidang Pleidoi, Vanessa Angel Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Reporter

Kukuh S. Wibowo

Editor

Amirullah

Kamis, 20 Juni 2019 18:47 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin 17 Juni 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara. ANTARA FOTO/Moch Asim

TEMPO.CO, Surabaya - Terdakwa kasus mentransmisikan dan dapat diaksesnya konten asusila, Vanessa Angel, meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa penuntut umum. Permintaan itu disampaikan penasihat hukumnya, Milano Lubis, dalam sidang pleidoi yang dipimpin ketua majelis hakim Anne Rusiana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 20 Juni 2019.

Baca: Jaksa Tuntut Vanessa Angel 6 Bulan Penjara

“Intinya kami minta Vanessa dibebaskan. Terus seluruh barang-barang yang disita supaya dikembalikan, termasuk uang, handphone, buku tabungan dan simcard,” kata Milano seusai mendampingi kliennya dalam sidang tertutup di Ruang Garuda.

Menurut Milano, ihwal Rian Subroto, lelaki yang disebut polisi mengencani Vanessa di Hotel Vasa Surabaya pada awal Januari lalu, sebenarnya juga diminta agar dihadirkan dalam sidang. Sebab, bila terdapat transaksi, dua belah pihak harus dipertemukan.

Namun, karena jaksa sudah menyatakan bahwa kasus prostitusinya tidak terbukti, kata Milano, penasihat hukum hanya menanggapi dakwaan tentang mentransmisikan dan dapat diaksesnya konten asusila dengan jeratan Pasal 27 ayat 1 UU ITE. “Menurut saya Pasal 27 ayat 1 tak mengatur asusila, namun hanya mengatur bagaimana informasi itu tersebar sehingga dapat diakses publik,” kata Milano.

Advertising
Advertising

Jaksa penuntut umum, Novan Arianto, mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan semula, yakni 6 bulan penjara. Alasannya, tidak ada dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum pada pleidoi yang dapat menggagalkan nota dakwaan. “Kami tetap berkeyakinan bahwa terhadap tuntutan kami dapat dibuktikan di hadapan majelis,” kata Novan.

Novan mengakui tidak bisa menghadirkan saksi Rian Subroto. Meski demikian jaksa penuntut mengaku masih punya alat bukti untuk menguatkan dakwaan. “Kami punya saksi dan ahli yang menguatkan tindak pidana ITE Vanessa. Kami juga punya barang bukti screenshot percakapan antara Vanessa dan Endang (muncikari) terkait perkara ini,” kata dia.

Baca: Vanessa Angel Ingin ke Rumah, Tak Tahan Kamar Mandi Penjara

Vanessa sendiri enggan berkomentar. Mengenakan rompi tahanan warna merah, perempuan tersebut bergegas kembali ke selnya setelah sidang ditutup. Ia tak menghiraukan pertanyaan awak media.

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

6 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

9 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

12 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

14 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

14 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya