TEMPO.CO, Jakarta - Artis Vanessa Angel dituntut enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin 17 Juni 2019.
Baca juga: Propam Polri Akan Selidiki Dugaan Kejanggalan Kasus Vanessa Angel
Salah satu tim kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik saat dikonfirmasi usai persidangan, mengatakan, jaksa tidak menuntut bebas kliennya.
"Namun, bagi kami tuntutan enam bulan itu sangat berat bagi kami," ujarnya usai persidangan.
Ia mengatakan, hal itu disebabkan karena beberapa pertimbangan seperti saksi yang tidak dihadirkan, kemudian fakta lain yang tidak digunakan.
"Kami akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," ucapnya.
Sementara itu, Vanessa Angel usai persidangan memilih untuk bungkam saat ditanya oleh media usia persidangan perihal tuntutan yang ditujukan kepadanya.
Baca juga: Keanehan Kasus Vanessa Angel: Misteri Rian Subroto
Vanessa Angel juga tampak memeluk saudaranya sesaat sebelum masuk ke dalam ruang transit tahanan yang ada di dalam lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.