Pendaftaran Anggota Komnas Perempuan Dibuka, Simak Tahapannya

Sabtu, 15 Juni 2019 08:17 WIB

Masyarakat memberikan tanda tangan dukungan pada aksi terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 10 Februari 2019. Sejak 2014 Komnas Perempuan menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) masih membuka pendaftaran calon anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan periode 2020-2024.

Baca: Pengaduan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Naik 14 Persen

Pendaftaran tersebut telah dibuka sejak 25 Mei 2019 dan akan ditutup pada 31 Juli 2019. "Untuk pengumumannya sendiri akan diumumkan pada 4 Agustus 2019 mendatang," ujar Ketua Pansel Usman Hamid dalam siaran pers, Jumat, 14 Juni 2019.

Jika terpilih, calon anggota akan melalui sejumlah rangkaian tes, yakni tes tertulis, uji publik dan tes psikologi, serta wawancara. Rangkaian tes itu akan berlangsung sejak Agustus sampai November 2019 sebelum akhirnya dipilih dalam Sidang Komisi Paripurna.

Usman menjelaskan, dalam tahap seleksi, nama-nama calon yang ditetapkan berjumlah dua kali dari jumlah calon yang akan dipilih, yang terdiri dari maksimal 10 nama calon inkumben dan 20 nama calon noninkumben.

Advertising
Advertising

Sementara untuk mekanisme pemilihan itu sendiri, kata Usman, nantinya pimpinan Komnas Perempuan akan membacakan daftar nama calon yang direkomendasikan oleh panitia seleksi.

"Kemudian pimpinan sidang akan bertanya kepada peserta sidang apakah 15 peringkat tertinggi dari calon yang direkomendasikan dapat disepakati untuk disahkan sebagai anggota," kata Usman.

Apabila salah satu peserta sidang ada yang keberatan dengan salah satu calon atau seluruh calon, maka ia wajib memberikan alasan yang jelas dengan merujuk kepada syarat dan kriteria calon anggota Komnas Perempuan. Lalu proses pemilihan dilanjutkan dengan pemungutan suara atas keberatan tersebut.

Jika keberatan tersebut melebih 30 persen dari 15 calon dengan peringkat tertinggi yang diajukan, maka seluruh proses seleksi harus diulang. "Pimpinan sidang akan menskors sidang untuk pemungutan suara dan meminta panitia seleksi memimpin proses pemungutan suara," kata Usman.

Baca: Komnas Perempuan Dorong RUU PKS Segera Disahkan

Terakhir, hasil pemungutan suara akan dituangkan dalam Keputusan Sidang Komisi Paripurna. Usman pun kembali mengingatkan, bagi warga yang berminat dapat mengirimkan berkas lamaran lengkap ke Sekretariat Pansel Komnas Perempuan dengan alamat Jl. Latuharhari No. 4B, Menteng, Jakarta 10310 atau e-mail panitiaseleksi2019@komnasperempuan.go.id. Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi: Ahmad Junaidi (Humas Pansel): 08128137-239.

Berita terkait

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

7 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

14 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

18 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

19 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

21 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

25 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

28 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

29 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

35 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya