Jokowi Minta Masyarakat Percaya Polisi dalam Mengusut Kerusuhan

Reporter

Friski Riana

Jumat, 14 Juni 2019 20:37 WIB

TEMPO.CO, Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat mempercayakan penyelesaian kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi massa 21-22 Mei 2019 kepada Polri. "Berikan waktu terlebih dahulu kepada polisi untuk menyelesaikan yang kasus (rencana) pembunuhannya," kata Jokowi dalam siaran tertulis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Jumat, 14 Juni 2019.

Pernyataan Jokowi tersebut merujuk pada pengungkapan rencana pembunuhan sejumlah tokoh nasional dan seorang direktur eksekutif lembaga survei. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengembangkan kasus tersebut.

Baca Juga: Menengarai Preman yang Diduga Ada di Balik Kerusuhan 22 Mei

Tak hanya itu, menurut Jokowi, kepolisian juga berupaya melakukan pengungkapan terkait dengan jatuhnya korban jiwa dalam aksi massa tersebut. Upaya pengungkapan kedua kasus tersebut dijalankan kepolisian secara bersamaan. "Kemudian ini juga berjalan paralel nanti kasus yang berkaitan dengan (korban) meninggal yang ada di lokasi-lokasi kerusuhan. Saya kira dua-duanya berjalan paralel," ucapnya.

Jokowi menilai, bila dibutuhkan, nantinya kepolisian juga dapat bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut. "Tidak hanya kepolisian, nanti bisa mengajak Komnas HAM dan lainnya," ucapnya.

Simak Juga: Polri Bantah Sebut Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 22 Mei

Aksi massa memprotes penghitungan suara pemilihan presiden oleh Komisi Pemilihan Umum di Jakarta pada bulan lalu berujung ricuh. Awalnya, aksi pada 21 Mei berlangsung damai. Para peserta aksi juga mulai meninggalkan lokasi selepas melakukan salat tarawih berjemaah. Namun beberapa jam kemudian muncul kelompok massa yang memantik kericuhan dan selanjutnya dihalau polisi.

Kerusuhan berlanjut hingga 22 Mei. Massa menyerang aparat hingga membakar sejumlah kendaraan. Sementara itu, tim gabungan pengamanan yang terdiri atas personel Tentara Nasional Indonesia dan polisi berupaya membubarkan massa sehingga bentrokan terjadi. Akibat kerusuhan itu, ratusan orang terluka dan delapan orang lainnya tewas. Sebagian korban meninggal akibat tertembak peluru tajam.

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

1 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

5 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

7 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

17 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

18 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

19 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

23 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya