Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 10 Juni 2019 05:47 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen G Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019. Dalam pledoinya Karen G Agustiawan, memohon kepada majelis hakim untuk memutus tidak bersalah atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Sidang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2019. "Agenda pembacaan putusan," seperti dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Baca: Baca Pleidoi, Karen Agustiawan: Siapa Sponsor Utama Kasus Saya?

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Karen dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar ganti rugi Rp 284 miliar.

Jaksa menyatakan Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009. Ia dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.

Baca: Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa menyatakan Karen melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan. Frederick dan Bayu divonis 8 tahun di pengadilan tingkat pertama, sementara Genades masih berstatus tersangka.

Karen dalam pleidoinya menyatakan seluruh tuntutan jaksa telah terpatahkan oleh fakta persidangan. Karen mengatakan akuisisi Pertamina di blok minyak BMG murni bertujuan untuk melakukan ekspansi bisnis perusahaan plat merah itu. Akuisisi itu, kata dia, tidak pernah dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri atau perusahaan lain.

Baca: Karen Agustiawan: Kasus Saya Preseden Buruk untuk Akusisi Migas

Advertising
Advertising

Dia menegaskan tak pernah mengenal apalagi bersepakat dengan pemilik BMG. Dia mengatakan akuisisi dalam dunia bisnis hulu migas adalah hal biasa. "Tidak masuk akal jika saya sengaja melanggar ketentuan untuk menguntungkan pihak/korporasi lain, dan merugikan perusahaan yang selama ini saya telah bekerja keras," ujar Karen.

Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

32 menit lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

1 hari lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

4 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

6 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

6 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

8 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

9 hari lalu

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional

Baca Selengkapnya

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

10 hari lalu

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melakukan berbagai inisiatif untuk menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

10 hari lalu

Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

PT Pertamina International Shipping (PIS) mengklaim dekarbonisasi yang dilakukan perusahaannya dapat menurunkan emisi karbon.

Baca Selengkapnya

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

10 hari lalu

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

PT Pertamina Patra Niaga memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) Indonesia tidak terganggu meski ada konflik di Israel dan Iran.

Baca Selengkapnya