Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar. Karen Agustiawan dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Baca juga: Berikut Kronologi Kasus Pertamina yang Menjerat Karen Agustiawan

"Menyatakan terdakwa Karen Galaila Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat TM Pakpahan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

Jaksa juga meminta Karen membayar uang pengganti yang menurut jaksa adalah keuntungan yang dinikmati mantan Dirut PT Pertamina itu. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Karen Galaila Agustiawan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 284 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa Pakpahan.

Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan Karen adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa menciderai tata kelola perusahaan yang baik dan benar. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," kata jaksa Papahan.

Jaksa menilai Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Prtamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi 'participationg interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.

Nilai Rp 568,066 miliar merupakan akumulasi nilai yang tercatat dalam aset yaitu nilai pembelian, nilai 'cash call' dan aset 'retirement obligation'. Selanjutnya pada 26 Agustus 2013, Pertamina menarik diri dari blok BMG untuk menghindari kerugian lebih lanjut. "Sedangkan kerugian Rp 175,45 miliar dibebankan kepada Bayu Kristanto, Ferederick ST Siahaan dan kawan-kawan," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Karen Agustiawan

Atas tuntutan itu Karen akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 29 Mei 2019. "Kami sudah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum. Terkait tuntutan, ada beberapa yang tidak sesuai fakta persidangan yang beberapa kali disampaikan namun tetap dimasukkan ke dalam tuntutan," lata Karen. "Kami akan sampaikan ke pleidoi kami mohon diberikan waktu yang cukup karena kami akan menjawab yang disampaikan penuntut umum."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siapa yang Terlibat dalam Skandal Petral yang Diusut Faisal Basri dan Satgas Anti-Mafia Migas?

19 jam lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Siapa yang Terlibat dalam Skandal Petral yang Diusut Faisal Basri dan Satgas Anti-Mafia Migas?

Ekonom senior Faisal Basri sosok yang memimpin Tim Satgas Anti-Mafia Migas pada 2014, termasuk mengusut skandal Petral.


Hiswana Migas Solo Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Tambahan Sasar Semua Pangkalan: Alokasi Sesuai Kemampuan

1 hari lalu

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) pada awal September 2024 ini menambah pasokan gas LPG 3 kilogram lebih dari 300 ribu tabung untuk Solo Raya, Jawa Tengah. Dokumentasi Pertamina
Hiswana Migas Solo Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Tambahan Sasar Semua Pangkalan: Alokasi Sesuai Kemampuan

Solo mendapatkan tambahan pasokan total lebih dari 58 ribu tabung LPG 3 kg dari Pertamina yang didistribusikan mulai 6 sampai 9 September 2024.


Atasi Kelangkaan, Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kg di Solo

1 hari lalu

Ilustrasi pekerja melakukan pengisian gas 3 kilogram di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). TEMPO/Tony Hartawan
Atasi Kelangkaan, Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kg di Solo

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menambah pasokan gas LPG 3 Kg untuk mengatasi kelangkaan di Solo Raya.


Pertamina Hukum Agen dan Pangkalan LPG yang Jual Harga di Atas HET

3 hari lalu

Ilustrasi LPG 3 Kg. TEMPO/Tony Hartawan
Pertamina Hukum Agen dan Pangkalan LPG yang Jual Harga di Atas HET

Pertamina Patra Niaga melalui Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada pangkalan LPG yang menjual dengan harga di atas HET.


Ada Gangguan Pendistribusian LPG 3 Kg di Surakarta, Bos Pertamina Turun ke Lapangan

3 hari lalu

Pekerja memasukkan gas LPG kedalam tabung 3 kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar LPG Makassar di kawasan Terminal BBM Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 3 Oktober 2019. Setiap hari terminal tersebut memproduksi 22 ribu tabung 3 kg berisi gas dengan kapasitas 60-70 metrik ton untuk kebutuhan warga Makassar. ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Ada Gangguan Pendistribusian LPG 3 Kg di Surakarta, Bos Pertamina Turun ke Lapangan

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, merespons isu kelangkaan pasokan LPG 3 kg di Surakarta, Jawa Tengah, dengan turun ke lapangan pada Jumat, 6 September 2024.


Laba Naik 103 Persen, Pertamina International Shipping Ingin Tambah Kapal Tanker

3 hari lalu

Dok. Pertamina International Shipping
Laba Naik 103 Persen, Pertamina International Shipping Ingin Tambah Kapal Tanker

Pertamina International Shipping membukukan laba sebesar US$280,9 juta atau naik 103 persen. Siap kembangkan bisnis dengan menambah armada kapal tanker.


Pertamina International Shipping Akan IPO pada Akhir 2025

3 hari lalu

Direktur Pengembangan Bisnis PT Pertamina International Shipping (PIS) Eka Suhendra dan Direktur Manajemen Risiko PIS Muhammad Resa (kanan) saat membicarakan level pendapatan perusahaan tahun 2024 di sebuah restoran di Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pertamina International Shipping Akan IPO pada Akhir 2025

PT Pertamina International Shipping berencana melakukan initial public offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham untuk meningkatkan pendapatan.


Kriteria SPBU yang Tak Boleh Lagi Jual Pertalite

7 hari lalu

Petugas memasang tulisan Pertalite Off di samping mesin pengisian BBM dan hanya melayani non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Infornasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Kriteria SPBU yang Tak Boleh Lagi Jual Pertalite

Sebagian SPBU ada yang tidak lagi diizinkan untuk menjual Pertalite, contohnya adalah yang berada di daerah dengan penduduk menengah ke atas.


Pertamina Targetkan Pendaftaran QR Code Pertalite Tahap I Rampung Akhir Bulan Ini

7 hari lalu

Penerapan pembelian BBM Subsidi pertalite dengan QR Code di Yogyakarta. Dok. Istimewa
Pertamina Targetkan Pendaftaran QR Code Pertalite Tahap I Rampung Akhir Bulan Ini

Pertamina menargetkan pendaftaran QR Code Pertalite tahap pertama dapat rampung pada akhir bulan September ini.


Jika Pembelian Pertalite Dibatasi Tersedia Pertamax 92, Apa Keunggulannya?

7 hari lalu

Pengendara mengisi BBM di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu 6 September 2023. Nantinya Pertamina akan fokus menjual Pertamax 92, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo. Pertamax Green 92 dengan mencampur (RON) 90 dengan 7 persen etanol. Kedua, Pertamax Green 95 mencampur Pertamax dengan 8 persen etanol, ketiga Pertamax Turbo. Hal ini seiring komitmen Pertamina untuk mengembangkan bioenergi sebagai upaya mencapai net zero emission (NZE) pada 2060. TEMPO/Subekti.
Jika Pembelian Pertalite Dibatasi Tersedia Pertamax 92, Apa Keunggulannya?

Berikut keunggulan Pertamax 92 dibandingkan Pertalite BBM bersubsidi.