Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid di Petamburan

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 3 Juni 2019 13:45 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (kanan) bersama Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagperum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra saat menggelar konferensi pers terkait aksi teror yang terjadi di Indonesia di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menangkap Fitriadin, tersangka pelaku penyebar hoaks tentang penyerangan masjid di Petamburan terkait kerusuhan 22 Mei. Polisi menyangka dia menyebarkan kabar bohong itu via akun Facebook Adi Bima yang ia kelola.

Baca juga: Tersangka Penyebar Video Hoaks Kapolri dan Panglima TNI Diringkus

"Ia diduga menyebarkan hoaks penyerangan masjid di daerah Petamburan, Jakarta Barat melalui Fecebook," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2019.

Dedi menuturkan, dari hasil interogasi, foto masjid yang ia unggah tidak berada di Indonesia, melainkan di Sri Lanka. Tersangka, kata dia, menyebarkan info palsu itu atas inisiatif sendiri. Alasannya, dia adalah pendukung salah satu pasangan calon presiden di pilpres 2019. Selain itu, ia juga mengaku tersulut emosi oleh peristiwa kerusuhan di Jakarta pada 21 dan 22 Mei 2019.

Dedi menuturkan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Fitriadin di pintu tol Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada 30 Mei 2019 pukul 12.30. Polisi menyita barang bukti sebuah ponsel Xiaomi Redmi 5A dan sebuah SIM card.

Dia disangka melakukan tindak pidana berupa menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian kepada individu kelompok berdasarkan suku, ras dan agama serta menyiarkan berita bohong untuk membuat keonaran di masyarakat.

Baca: Bareskrim Polri Tangani 10 Kasus Hoaks Terbaru, Ini Tersangkanya

Advertising
Advertising

Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Berita terkait

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

8 hari lalu

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebar Hoaks

Baca Selengkapnya

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

10 hari lalu

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Dampak Hoaks dan Deepfake yang Memanfaatkan AI

Konten hoaks dan fenomena deepfake menjamur, terutama dengan AI yang semakin canggih dan kompleks.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

12 hari lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

22 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

42 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

54 hari lalu

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

56 hari lalu

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

57 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

58 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

16 Maret 2024

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.

Baca Selengkapnya