Parlemen Jepang Bahas Dugaan Suap PLTU Cirebon-2
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Jumat, 31 Mei 2019 23:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Jepang melakukan pertemuan dengan Japan Bank for International Cooperation berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek PLTU Cirebon-2. Pertemuan dihelat pada 22 Mei 2019 atas inisiasi pimpinan Partai Sosial Demokrat Mizuho Fukushima.
Baca: KPK Cermati Aliran Duit Hyundai ke Bupati Cirebon di Proyek PLTU
Dalam pertemuan itu, JBIC menyatakan akan mencermati lebih jauh dugaan suap dari Hyundai Engineering & Construction, penggarap proyek kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. JBIC juga menyatakan bila terbukti ada penyuapan dalam proyek itu, maka mereka berhak melakukan investigasi lebih lanjut, bahkan menghentikan pemberian dana pinjaman. Dalam proyek PLTU-2 Cirebon, JBIC diketahui memberikan pinjaman awal senilai US$ 730 juta.
Risalah pertemuan itu disampaikan kepada Wahana Lingkungan Hidup dari staf Mizuho. "Kami memang berhubungan dengan anggota parlemen Jepang untuk memantau proyek ini," kata Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Walhi, Dwi Sawung saat dihubungi Kamis, 30 Mei 2019.
Sunjaya divonis 5 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dalam proses sidang, terungkap bahwa Sunjaya juga menerima Rp 6,5 miliar dari Hyundai. Uang Rp 6,5 miliar disebut-sebut dikucurkan oleh Hyundai secara bertahap. Duit itu diambil oleh Camat Beber Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.
Dalam persidangan, Sunjaya mengakui menerima uang itu. Dia bilang itu adalah uang pengganti dari Hyundai karena keberhasilannya membebaskan tanah untuk pembangunan pembangkit. Sunjaya mengatakan uang itu kemudian dialirkan ke sejumlah orang penting di Cirebon.
Mengutip Korean Times, seorang juru bicara Hyundai mengakui memberikan duit ke Sunjaya. Duit diberikan melalui seorang broker. Duit diberikan kepada Sunjaya untuk menenangkan warga yang protes atas pembangunan proyek tersebut. Protes warga perlu diredam supaya proyek dapat berjalan sesuai target. "Jika tidak, kami bisa mendapat denda yang berat, jadi kami memberinya uang," ujar juru bicara di Seoul yang tak disebutkan namanya.
KPK menyatakan bakal mencermati fakta persidangan tersebut. "Keterangan saksi, fakta dan bukti baru sering muncul dalam persidangan, itu pasti kami cermati lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 16 Mei 2019.
Baca: Sunjaya Purwadi Dilantik Jadi Bupati Cirebon, Lalu Diberhentikan
Menurut catatan Walhi, masalah konflik tanah dalam proyek PLTU Cirebon juga dibahas dalam pertemuan antara Mizuho dan JBIC. JBIC menjelaskan pada Mizuho agak aneh bila Hyundai memberikan suap kepada Sunjaya untuk pembebasan lahan. Sebab, harusnya masalah itu diurus oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), bukan Hyundai. "Bila warga lokal memblokade akses ke lokasi proyek, harusnya CEPR yang menyelesaikan," seperti dikutip dari risalah pertemuan.