Parlemen Jepang Bahas Dugaan Suap PLTU Cirebon-2

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 31 Mei 2019 23:06 WIB

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra merupakan kepala daerah kedelapan dari PDIP yang terciduk OTT KPK sepanjang 2018. Sunjaya menjadi tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta terkait dengan proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Jepang melakukan pertemuan dengan Japan Bank for International Cooperation berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek PLTU Cirebon-2. Pertemuan dihelat pada 22 Mei 2019 atas inisiasi pimpinan Partai Sosial Demokrat Mizuho Fukushima.

Baca: KPK Cermati Aliran Duit Hyundai ke Bupati Cirebon di Proyek PLTU

Dalam pertemuan itu, JBIC menyatakan akan mencermati lebih jauh dugaan suap dari Hyundai Engineering & Construction, penggarap proyek kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. JBIC juga menyatakan bila terbukti ada penyuapan dalam proyek itu, maka mereka berhak melakukan investigasi lebih lanjut, bahkan menghentikan pemberian dana pinjaman. Dalam proyek PLTU-2 Cirebon, JBIC diketahui memberikan pinjaman awal senilai US$ 730 juta.

Risalah pertemuan itu disampaikan kepada Wahana Lingkungan Hidup dari staf Mizuho. "Kami memang berhubungan dengan anggota parlemen Jepang untuk memantau proyek ini," kata Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Walhi, Dwi Sawung saat dihubungi Kamis, 30 Mei 2019.

Sunjaya divonis 5 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dalam proses sidang, terungkap bahwa Sunjaya juga menerima Rp 6,5 miliar dari Hyundai. Uang Rp 6,5 miliar disebut-sebut dikucurkan oleh Hyundai secara bertahap. Duit itu diambil oleh Camat Beber Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

Advertising
Advertising

Dalam persidangan, Sunjaya mengakui menerima uang itu. Dia bilang itu adalah uang pengganti dari Hyundai karena keberhasilannya membebaskan tanah untuk pembangunan pembangkit. Sunjaya mengatakan uang itu kemudian dialirkan ke sejumlah orang penting di Cirebon.

Mengutip Korean Times, seorang juru bicara Hyundai mengakui memberikan duit ke Sunjaya. Duit diberikan melalui seorang broker. Duit diberikan kepada Sunjaya untuk menenangkan warga yang protes atas pembangunan proyek tersebut. Protes warga perlu diredam supaya proyek dapat berjalan sesuai target. "Jika tidak, kami bisa mendapat denda yang berat, jadi kami memberinya uang," ujar juru bicara di Seoul yang tak disebutkan namanya.

KPK menyatakan bakal mencermati fakta persidangan tersebut. "Keterangan saksi, fakta dan bukti baru sering muncul dalam persidangan, itu pasti kami cermati lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 16 Mei 2019.

Baca: Sunjaya Purwadi Dilantik Jadi Bupati Cirebon, Lalu Diberhentikan

Menurut catatan Walhi, masalah konflik tanah dalam proyek PLTU Cirebon juga dibahas dalam pertemuan antara Mizuho dan JBIC. JBIC menjelaskan pada Mizuho agak aneh bila Hyundai memberikan suap kepada Sunjaya untuk pembebasan lahan. Sebab, harusnya masalah itu diurus oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), bukan Hyundai. "Bila warga lokal memblokade akses ke lokasi proyek, harusnya CEPR yang menyelesaikan," seperti dikutip dari risalah pertemuan.

Berita terkait

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

20 menit lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

2 hari lalu

KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

Kematian mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro, dr Aulia Risma, menguak dugaan praktik pungutan liar. KPK belum bergerak

Baca Selengkapnya

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

8 hari lalu

Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

10 hari lalu

Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diduga menerima suap Rp 4,9 miliar dari sejumlah kontraktor untuk berbagai proyek di kabupaten tersebut.

Baca Selengkapnya

Profil Moon Jae In, Eks Presiden Korea yang Jadi Tersangka Karena Carikan Jabatan untuk Menantu

13 hari lalu

Profil Moon Jae In, Eks Presiden Korea yang Jadi Tersangka Karena Carikan Jabatan untuk Menantu

Eks Presiden Korea Selatan Moon Jae In ditetapkan sebagai tersangka karena mencarikan menantunya jabatan.

Baca Selengkapnya

Keluarga Eks Presiden Korsel Moon Jae In dalam Pengawasan Ketat Gara-gara Bantu Menantu

14 hari lalu

Keluarga Eks Presiden Korsel Moon Jae In dalam Pengawasan Ketat Gara-gara Bantu Menantu

Jaksa Korsel yang menyelidiki tuduhan perekrutan yang melibatkan mantan menantu laki-laki eks Presiden Moon Jae In, telah memperluas penyelidikan

Baca Selengkapnya

Mantan Presiden Korsel Moon Jae In Jadi Tersangka Gara-gara Carikan Kerja Menantu

14 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Moon Jae In Jadi Tersangka Gara-gara Carikan Kerja Menantu

Mantan presiden Korea Selatan Moon Jae In menjadi tersangka kasus suap karena membantu menantu laki-lakinya mencari pekerjaan

Baca Selengkapnya

5 Karyawan BEI yang Terima Suap Loloskan IPO Dipecat, Sejauh Mana Keterlibatan OJK?

17 hari lalu

5 Karyawan BEI yang Terima Suap Loloskan IPO Dipecat, Sejauh Mana Keterlibatan OJK?

OJK angkat bicara merespons kasus gratifikasi oleh karyawan BEI terhadap calon emiten yang hendak melantai di bursa saham (IPO).

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

18 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta terima aliran gratifikasi senilai Rp 23,5 miliar dari banyak pihak, apa bedanya gratifikasi dan suap?

Baca Selengkapnya

Hasto Kristiyanto Tiba di KPK Didampingi Dua Kuasa Hukumnya

27 hari lalu

Hasto Kristiyanto Tiba di KPK Didampingi Dua Kuasa Hukumnya

Sekjen PDIP Hasto menyatakan tak memiliki persiapan apapun untuk menghadapi pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus suap di DJKA Kemenhub.

Baca Selengkapnya