Parlemen Jepang Bahas Dugaan Suap PLTU Cirebon-2

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 31 Mei 2019 23:06 WIB

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra merupakan kepala daerah kedelapan dari PDIP yang terciduk OTT KPK sepanjang 2018. Sunjaya menjadi tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta terkait dengan proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Jepang melakukan pertemuan dengan Japan Bank for International Cooperation berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek PLTU Cirebon-2. Pertemuan dihelat pada 22 Mei 2019 atas inisiasi pimpinan Partai Sosial Demokrat Mizuho Fukushima.

Baca: KPK Cermati Aliran Duit Hyundai ke Bupati Cirebon di Proyek PLTU

Dalam pertemuan itu, JBIC menyatakan akan mencermati lebih jauh dugaan suap dari Hyundai Engineering & Construction, penggarap proyek kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. JBIC juga menyatakan bila terbukti ada penyuapan dalam proyek itu, maka mereka berhak melakukan investigasi lebih lanjut, bahkan menghentikan pemberian dana pinjaman. Dalam proyek PLTU-2 Cirebon, JBIC diketahui memberikan pinjaman awal senilai US$ 730 juta.

Risalah pertemuan itu disampaikan kepada Wahana Lingkungan Hidup dari staf Mizuho. "Kami memang berhubungan dengan anggota parlemen Jepang untuk memantau proyek ini," kata Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Walhi, Dwi Sawung saat dihubungi Kamis, 30 Mei 2019.

Sunjaya divonis 5 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dalam proses sidang, terungkap bahwa Sunjaya juga menerima Rp 6,5 miliar dari Hyundai. Uang Rp 6,5 miliar disebut-sebut dikucurkan oleh Hyundai secara bertahap. Duit itu diambil oleh Camat Beber Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

Advertising
Advertising

Dalam persidangan, Sunjaya mengakui menerima uang itu. Dia bilang itu adalah uang pengganti dari Hyundai karena keberhasilannya membebaskan tanah untuk pembangunan pembangkit. Sunjaya mengatakan uang itu kemudian dialirkan ke sejumlah orang penting di Cirebon.

Mengutip Korean Times, seorang juru bicara Hyundai mengakui memberikan duit ke Sunjaya. Duit diberikan melalui seorang broker. Duit diberikan kepada Sunjaya untuk menenangkan warga yang protes atas pembangunan proyek tersebut. Protes warga perlu diredam supaya proyek dapat berjalan sesuai target. "Jika tidak, kami bisa mendapat denda yang berat, jadi kami memberinya uang," ujar juru bicara di Seoul yang tak disebutkan namanya.

KPK menyatakan bakal mencermati fakta persidangan tersebut. "Keterangan saksi, fakta dan bukti baru sering muncul dalam persidangan, itu pasti kami cermati lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kamis, 16 Mei 2019.

Baca: Sunjaya Purwadi Dilantik Jadi Bupati Cirebon, Lalu Diberhentikan

Menurut catatan Walhi, masalah konflik tanah dalam proyek PLTU Cirebon juga dibahas dalam pertemuan antara Mizuho dan JBIC. JBIC menjelaskan pada Mizuho agak aneh bila Hyundai memberikan suap kepada Sunjaya untuk pembebasan lahan. Sebab, harusnya masalah itu diurus oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), bukan Hyundai. "Bila warga lokal memblokade akses ke lokasi proyek, harusnya CEPR yang menyelesaikan," seperti dikutip dari risalah pertemuan.

Berita terkait

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

15 menit lalu

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa terduga makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar, pada hari ini. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

24 menit lalu

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

45 menit lalu

Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

Kejaksaan akan menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka jika terbukto aliran uang yang digunakan untuk menyuap para hakim bersumber darinya

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

15 jam lalu

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

Meirizka bersekongkol dengan Lisa Rachmat, selaku kuasa hukum Ronald Tannur, untuk menyuap para hakim.

Baca Selengkapnya

Eks Panitera PN Jakarta Timur Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Percepat Eksekusi Putusan PK

3 hari lalu

Eks Panitera PN Jakarta Timur Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Percepat Eksekusi Putusan PK

Eks panitera Rina Pertiwi menerima suap Rp 1 miliar untuk mempercepat pembayaran ganti rugi pembelian lahan oleh Pertamina.

Baca Selengkapnya

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Eks Panitera PN Jakarta Timur Tersangka Dugaan Suap

5 hari lalu

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Eks Panitera PN Jakarta Timur Tersangka Dugaan Suap

Kejati DKI Jakarta menahan eks Panitera PN Jakarta Timur yang menjadi tersangka dugaan suap eksekusi uang PT Pertamina bernilai ratusan miliar.

Baca Selengkapnya

Kejagung Bakal Panggil Ayah Ronald Rannur Terkait Aliran Dana ke Zarof Ricar

6 hari lalu

Kejagung Bakal Panggil Ayah Ronald Rannur Terkait Aliran Dana ke Zarof Ricar

Kejaksaan Agung buka peluang panggil Edward Tannur terkait aliran dana tersangka suap eks pejabat MA, Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi Hukum DPR Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

7 hari lalu

Anggota Komisi Hukum DPR Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

Penangkapan ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur memicu keprihatinan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Begini Kata Kejagung soal Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

7 hari lalu

Begini Kata Kejagung soal Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Penyidik akan mendalami peran-peran dari siapa saja terkait dengan perkara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung: Beban Pembuktian Ada di Tersangka Zarof Ricar

7 hari lalu

Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung: Beban Pembuktian Ada di Tersangka Zarof Ricar

Kejaksaan Agung sebut Zarof Ricar harus membuktikan asal usul uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di rumahnya bukan hasil suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya