Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, 13 Mei 2019. Kivlan Zen diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaraan berita bohong dan dugaan makar. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus berita bohong dan makar pada Rabu, 29 Mei 2019. Pengacara Kivlan, Juju Purwantoro menyampaikan bahwa kleinnya bakal menghadiri pemeriksaan pada pukul 10.00. "Siap hadir," ujar Djuju saat dihubungi, Rabu, 29 Mei 2019.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Surat pemanggilan Kivlan sebagai tersangka dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Surat bernomor S.Plg/1013.a-Subdit-I/V2019Dit.Tipidum menyebutkan Kivlan harus menemui penyidik Ajun Komisari Besar Ronald A. Purba dan tim di Kantor Bareskrim Polri.
Pekan lalu, Kivlan Zen sempat meminta penundaan pemeriksaan kasus kabar bohong dan makar. "Sebenarnya rencananya hari ini (lanjutan pemeriksaan)," ujar Kivlan saat dihubungi, Selasa, 21 Mei 2019.
Permintaan penundaan pemeriksaan, kata Kivlan sudah disampaikan melalui pengacara kepada penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurut dia, kondisinya yang lagi tidak enak badan dan masih berada di luar kota menjadi alasan tidak siap menjalani pemeriksaan. "Iya minta penundaan, tanggal 29 (Mei) saya minta," ujarnya.
Datangi Bareskrim, KPAI Minta Mabes Polri Terus Asistensi Kasus Afif Maulana
43 hari lalu
Datangi Bareskrim, KPAI Minta Mabes Polri Terus Asistensi Kasus Afif Maulana
Komisioner KPAI minta Mabes Polri intensifkan asistensi kasus kematian Afif Maulana (13 tahun). Hingga kini, hasil ekshumasi dan autopsi ulang belum diumumkan.