KPK Tahan 3 Tersangka Suap Pejabat Imigrasi NTB

Rabu, 29 Mei 2019 04:07 WIB

Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 29 Mei 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi menahan tiga pejabat Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersangka suap Rp 1,2 miliar. Tiga tersangka itu ialah Kepala Kantor Imigrasi Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat.

"Ditahan di tiga rutan (rumah tahanan) berbeda," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu dini hari, 29 Mei 2019.

Baca: KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Tersangka Suap

Febri menuturkan, Kurniadie dan Yusriansyah masing-masing ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Liliana dibawa ke Rutan Kavling 4 (K4). Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK sejak Senin malam, 27 Mei 2019. Mereka dibawa ke Jakarta dan tiba di markas komisi antikorupsi itu pada Selasa siang, 28 Mei 2019.

Setelah menjalani pemeriksaan, Kurniadie keluar paling awal dari Gedung KPK sekitar pukul 01.50 WIB pada Rabu, 29 Mei 2019. Liliana menyusul kemudian pukul 01.58. Sedangkan Yusriansyah keluar paling akhir yakni pukul 02.17. Ketiganya sama-sama bungkam saat ditanya wartawan.

KPK menduga Kurniadie dan Yusriansyah menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Liliana. Duit itu ditengarai terkait penghentian kasus penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing berinisial BGW dan MK. Liliana bungkam saat ditanya hubungannya dengan kedua WNA itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, kasus ini bermula saat Kantor Imigrasi Klas I Mataram menangkap BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga menggunakan izin tinggal turis biasa, tetapi ternyata bekerja di Wyndham Sundancer Lombok, NTB. Merespons penangkapan itu, Liliana berupaya mencari cara untuk melepaskan dua WNA tersebut.

Liliana kemudian bernegosiasi dengan Yusriansyah. Dalam koordinasi ini, dia disinyalir berkomunikasi dengan Kurniadie selaku atasannya.

Menurut Alex, Yusriansyah dan Liliana melakukan negosiasi suap dengan cara tak biasa. Keduanya menggunakan kode yang ditulis di kertas, tanpa berbicara. Awalnya, Liliana menawarkan Rp 300 juta tapi ditolak sehingga akhirnya disepakati angka Rp 1,2 miliar. Liliana lantas memasukkan uang itu ke dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.

Yusriansyah menyuruh penyidik bawahannya, Bagus Wicaksono, agar mengambil uang dalam tong sampah itu. Setelah mengambil jatahnya, Yusriansyah menyuruh Bagus memberikan Rp 800 juta kepada Kurniadie. "Uang untuk Kur (Kurniadie) diletakkan di dalam ember merah."

KPK menduga Kurniadie menyuruh orang lain untuk mengambil uang itu sehingga Kurniadie memasukkan Rp 340 juta ke dalam rekening bank miliknya, lalu meminta sisa uang Rp 500 juta diserahkan kepada pihak lain.

Baca juga: OTT Pejabat Imigrasi NTB, KPK Bawa 5 Orang ke Jakarta

Mendapat informasi penyerahan uang suap itu, tim KPK bergerak menangkap Yusriansyah dan penyidik Imigrasi lainnya, Ayub Abdul Muqsith, di sebuah hotel di Mataram pada Senin malam, 27 Mei 2019. Dari ruangan itu, KPK menyita Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang sudah dinamai. Secara bersamaan, tim KPK lainnya menangkap Liliana dan dua bawahannya di Wyndham Sundancer Lombok. Pada Selasa dini hari, 28 Mei 2019, Tim OTT KPK mencokok Kurniadie di rumahnya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya