TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie menjadi tersangka penerima suap terkait pengurusan kasus izin tinggal warga negara asing. Kurniadie disangka menerima suap Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat untuk menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua orang asing.
Baca juga: KPK Sita Duit Ratusan Juta dalam OTT Pejabat Imigrasi NTB
"KPK meningkatkan penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan 3 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Selasa, 28 Mei 2019.
Selain menetapkan Kurniadie, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin menjadi tersangka penerima suap. Sementara Liliana ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Alexander berujar kasus bermula saat Kantor Imigrasi Klas I Mataram menangkap dua WNA berinisial BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga menggunakan izin tinggal turis biasa, namun ternyata bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Merespon penangkapan itu, Liliana berupaya mencari cara untuk melepaskan dua pekerjanya dari kasus itu. Kantor Imigrasi Klas I Mataram kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 22 Mei 2019. Yusriansyah kemudian menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP itu. Akan tetapi, KPK menduga permintaan itu hanya kode untuk meminta duit. "Permintaan pengambilan SPDP diduga hanyalah kode untuk menaikkan harga penghentian kasus," kata dia.
Baca juga: OTT KPK Tangkap 8 orang, KPK Duga Pejabat Imigrasi NTB Disuap
Alex mengatakan Liliana menawarkan Rp 300 juta untuk menghentikan kasus, namun Yusriansyah menolak karena jumlahnya terlalu sedikit. Selanjutnya, negosiasi harga dilakukan memakai modus tawar-menawar dengan menuliskan nominal uang di secarik kertas. "Tak ada pembicaraan," kata Alex.
Hingga akhirnya, Yusriansyah dan Liliana menyapakati harga untuk menghentikan kasus Rp 1,2 miliar. KPK menduga selama proses negosiasi hingga persetujuan harga ini, Yusriansyah selalu berkoordinasi dengan Kurniadie. Penyerahan itu kemudian dilakukan secara bertahap. Saat proses penyerahan inilah tim KPK mencokok ketiga orang tersebut dalam operasi tangkap tangan di NTB pada Selasa, 28 Mei 2019.