Pengacara Ungkap Alasan Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan

Reporter

Caesar Akbar

Selasa, 28 Mei 2019 08:14 WIB

Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo menuturkan alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan terkait korupsi proyek PLTU Riau-1. "Kami ingin fokus pada pokok perkaranya saja," ujar dia selepas pemeriksaan di Gedung KPK, Senin, 27 Mei 2019. Bos PT PLN itu dikabarkan mencabut gugatan praperadilannya Jumat pekan lalu, 24 Mei 2019.

Soesilo mengatakan akan mendiskusikan langkah berikutnya dengan kliennya. Salah satunya soal peluang Sofyan menjadi justice collaborator. "Untuk JC tentu kita harus berdiskusi matang dengan Pak Sofyan. Kami belum tahu, belum sampai sana," kata dia.

Baca juga: Pengacara Protes Sofyan Basir Ditahan: Seharusnya Setelah Lebaran

Sebelumnya, Sofyan menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Soesilo mengatakan dua alat bukti yang dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka belum jelas.

Dengan alasan itu kliennya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Mei 2019. Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, dalam gugatannya, Sofyan menganggap penetapan tersangka atas dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karena itu, dia menilai penetapan tersangka kepada dirinya tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dia meminta hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun terhadap dirinya. Tindakan hukum itu meliputi pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan. Ia juga meminta berkas perkaranya tak dilimpahkan ke penuntutan.

Baca juga: Sofyan Basir Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Advertising
Advertising

Bos perusahaan energi pelat merah itu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 April 2019. KPK menyangka Sofyan menerima janji suap yang sama dengan Eni Maulani Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Penetapan tersangka Sofyan Basir adalah tindak lanjut pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Eni Saragih divonis hukuman 6 tahun penjara. Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Idrus Marham divonis 3 tahun penjara. Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Saat ini, Samin sudah berstatus sebagai tersangka. Namun kasusnya belum disidangkan.


CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Idrus Marham Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

26 Januari 2024

Idrus Marham Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK memanggil kembali eks Mensos Idrus Marham untuk memberi keterangan soal kasus penyuapan Helmut Hermawan-Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?

Baca Selengkapnya

Eks Sekjen Golkar Ungkap 4 Hal yang Tunjukkan Kepemimpinan Airlangga Bebani Partai

28 Juli 2023

Eks Sekjen Golkar Ungkap 4 Hal yang Tunjukkan Kepemimpinan Airlangga Bebani Partai

Kepemimpinan Airlangga Hartarto dinilai sudah tak lagi produktif. Sebab, jargon Golkar solid sedianya hanya di permukaan saja.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Seret Nama Jokowi, Idrus Marham: Ingin Tunjukkan Dirinya Dilindungi Presiden

28 Juli 2023

Airlangga Hartarto Seret Nama Jokowi, Idrus Marham: Ingin Tunjukkan Dirinya Dilindungi Presiden

Idrus Marham menilai Airlangga Hartarto ingin mempengaruhi DPD Tingkat I Golkar dengan menyebut nama Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

27 Juli 2023

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

Pada dua periode pemerintahan Jokowi, setidaknya terdapat 5 menteri yang terjerat kasus korupsi, dari Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate.

Baca Selengkapnya

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

21 Mei 2023

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

Sejumlah Menteri era Jokowi tersandung kasus korupsi termasuk Juliari Batubara dan Johnny G. Plate. Ini wajah mereka.

Baca Selengkapnya

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

28 Oktober 2021

3 Dirut PLN ini Terseret Kasus Korupsi, ini Kasus Mereka

PLN telah berusia 76 tahun, tugas elektrifikasi untuk seluruh pelosok Nusantara menjadi tugas berat. Sayangnya, 3 Dirut PLN terseret kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.

Baca Selengkapnya

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.

Baca Selengkapnya

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

9 Juli 2021

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

Publik menyoroti pengurangan masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebelumnya beberapa koruptor ini pun mendapat korting pula.

Baca Selengkapnya