Kasus PLTU Riau-1, Ini yang Ditanyakan KPK kepada Sofyan Basir

Reporter

Caesar Akbar

Selasa, 28 Mei 2019 07:45 WIB

Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima oleh Eni Saragih. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Sofyan Basir, Soesilo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tiga hingga empat pertanyaan saat memeriksa Direktur Utama PT PLN nonaktif sebagai tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1 itu pada Selasa, 28 Mei 2019. "Terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni (Eni Maulani Saragih) dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setya Novanto dan Idrus Marham," ujar Soesilo selepas pemeriksaan. Namun, pertanyaan-pertanyaan itu belum mengarah kepada substansi.

Penyidik KPK juga sempat menanyai soal kontrak. "Penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak dan bertanya apakah benar ini tanda tangan Pak Sofyan," ujar dia. Kliennya mengakui bahwa tanda tangan itu memang milik Sofyan.

Baca juga: Pengacara Protes Sofyan Basir Ditahan: Seharusnya Setelah Lebaran

Sebelumnya, Sofyan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK malam ini. Dia datang sekitar pukul 19.00 mengenakan kemeja berwarna putih. Ia rampung diperiksa sekitar pukul 23.30 dan keluar dengan mengenakan rompi oranye.

Setelah pemeriksaan KPK memutuskan untuk menahan Sofyan selama 20 hari mendatang. Ia akan menghuni Rumah Tahanan Cabang KPK Kavling K-4, Jakarta Selatan. "Terhitung hari ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Advertising
Advertising

Sofyan tidak mau berkomentar banyak. "Sudah ya udah cukup, terima kasih banyak. Doakan saja ya, terima kasih," ujar dia. Ia juga enggan menanggapi soal keputusan KPK menahannya selama 20 tahun ke depan."Enggak ada, mari ikuti sistem prosedur ya."

Baca juga: Kasus Suap PLTU Riau-1: KPK Resmi Tahan Sofyan Basir

Bos perusahaan energi pelat merah itu menjadi tresangka pada 23 April 2019 sebagai tindak lanjut pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. KPK menyangka Sofyan menerima janji suap yang sama dengan Eni Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Eni Saragih divonis hukuman 6 tahun penjara. Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Saat ini, Samin sudah berstatus sebagai tersangka, belum disidangkan.

CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA

Berita terkait

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

1 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

2 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

2 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

4 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

5 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

5 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

5 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

8 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

17 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

1 hari lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya