Kasus PLTU Riau-1, Ini yang Ditanyakan KPK kepada Sofyan Basir

Reporter

Caesar Akbar

Selasa, 28 Mei 2019 07:45 WIB

Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima oleh Eni Saragih. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Sofyan Basir, Soesilo mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tiga hingga empat pertanyaan saat memeriksa Direktur Utama PT PLN nonaktif sebagai tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1 itu pada Selasa, 28 Mei 2019. "Terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni (Eni Maulani Saragih) dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setya Novanto dan Idrus Marham," ujar Soesilo selepas pemeriksaan. Namun, pertanyaan-pertanyaan itu belum mengarah kepada substansi.

Penyidik KPK juga sempat menanyai soal kontrak. "Penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak dan bertanya apakah benar ini tanda tangan Pak Sofyan," ujar dia. Kliennya mengakui bahwa tanda tangan itu memang milik Sofyan.

Baca juga: Pengacara Protes Sofyan Basir Ditahan: Seharusnya Setelah Lebaran

Sebelumnya, Sofyan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK malam ini. Dia datang sekitar pukul 19.00 mengenakan kemeja berwarna putih. Ia rampung diperiksa sekitar pukul 23.30 dan keluar dengan mengenakan rompi oranye.

Setelah pemeriksaan KPK memutuskan untuk menahan Sofyan selama 20 hari mendatang. Ia akan menghuni Rumah Tahanan Cabang KPK Kavling K-4, Jakarta Selatan. "Terhitung hari ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Advertising
Advertising

Sofyan tidak mau berkomentar banyak. "Sudah ya udah cukup, terima kasih banyak. Doakan saja ya, terima kasih," ujar dia. Ia juga enggan menanggapi soal keputusan KPK menahannya selama 20 tahun ke depan."Enggak ada, mari ikuti sistem prosedur ya."

Baca juga: Kasus Suap PLTU Riau-1: KPK Resmi Tahan Sofyan Basir

Bos perusahaan energi pelat merah itu menjadi tresangka pada 23 April 2019 sebagai tindak lanjut pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. KPK menyangka Sofyan menerima janji suap yang sama dengan Eni Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Eni Saragih divonis hukuman 6 tahun penjara. Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Saat ini, Samin sudah berstatus sebagai tersangka, belum disidangkan.

CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

9 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

16 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya