Polisi Tangkap Wakil Ketua GNKR Sumut dalam Kasus Makar
Reporter
Iil Askar Monza (Kontributor)
Editor
Syailendra Persada
Senin, 27 Mei 2019 23:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap Wakil Ketua Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumatera Utara, Rafdinal. Penahanan Rafdinal diduga terkait dengan dugaan tindakan makar. Polisi menangkap Rafdinal pada Senin, 27 Mei 2019.
Baca: Putri Amien Rais Diperiksa Jadi Saksi Kasus Makar Eggi Sudjana
“Benar. Satu orang bernama Rafdinal telah ditangkap terkait dugaan makar,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar M.P. Nainggolan, kepada wartawan pada Senin, 27 Mei 2019.
Nainggolan mengatakan dugaan tindakan makar yang dilakukan Rafdinal adalah terkait pawai obor di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Sisingamangaraja pada Sabtu, 4 Mei 2019. Namun Nainggolan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan hanya menyebut Rafdinal ditangkap untuk diminta keterangannya.
Selain Rafdinal, polisi juga telah memanggil 6 orang pentolan GNKR Sumatera Utara. Keenanmnya adalah Ketua GNKR Sumatera Utara, Heriansyah, Ketua Presidium GNKR Sumatera Utara, Rabu Alam Syahputra, Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut), Rinaldi (pengurus Aksi Cepat Tanggap), Fatra dan Angga Fahmi.
Baca: Alasan Sambo Mangkir Panggilan Polisi di Kasus Makar Eggi Sudjana
Pemanggilan beberapa orang karena dugaan tindakan makar berlandaskan laporan oleh Suheri Prasetyo.