Beredar Surat Penangkapan Anggota BPN Prabowo, Mustofa Nahra
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 26 Mei 2019 10:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Beredar kabar Markas Besar Polri menangkap anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra. Kabar ini kencang berhembus bersamaan dengan beredarnya Surat perintah penangkapan Mustofa di media sosial.
Baca: Disebut Sebarkan Hoax Lion Air, Mustofa Nahra: Kode untuk Istri
Surat dengan nomor SP.Kap/61 N/2019/Dittipidsiber itu menyatakan Polisi menangkap Mustofa Nahra untuk memudahkan penyidikan.
"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pemberitaan bohong melalui media Twitter," demikian isi surat perintah penangkapan tersebut. Surat ini penangkapan ini berlaku sejak 26 sampai 27 Mei 2019.
Politikus PAN ini disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.
Tofa sebelumnya dilaporkan seseorang terkait unggahan di akunnya perihal tewasnya seorang remaja, Harun, dalam kerusuhan aksi 21-22 Mei. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.
Dalam akunnya, Tofa menulis Harun adalah pria yang dipukuli oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Unggahan ini kemudian sudah diralat Tofa.
Baca: Bareskrim Periksa Mustofa Nahra Soal Dugaan Cuitan Hoax Lion Air
Tempo sudah menghubungi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dan Kepala Direktorat Siber Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Rachmad Wibowo. Namun, kedua pejabat kepolisian ini belum membalas.