Batasi Media Sosial, SAFEnet: Pemerintah Cekik Hak Akses Internet

Jumat, 24 Mei 2019 17:49 WIB

Ilustrasi Media Sosial (Medsos).

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Unggul Sagena, mengatakan pembatasan akses sejumlah media sosial dan aplikasi percakapan oleh pemerintah berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Menurut dia, langkah pemerintah itu adalah bentuk internet throttling, atau pencekikan akses internet.

Baca: Pemerintah Diminta Timbang Lagi Pembatasan Fitur Media Sosial

Unggul menjelaskan pembatasan akses internet atau internet throttling bukan praktek baru untuk mengekang kebebasan berekspresi. Ia mencontohkan pada 2016 ada 75 internet shutdown di seluruh dunia. Pada 2017 naik menjadi 108 internet shutdown dan pada 2018 menjadi 188 internet shutdown.

"Mayoritas menggunakan alasan serupa, demi keamanan negara dan memperlambat laju penyebaran hoaks, meskipun efektivitasnya dipertanyakan dan dampaknya yang bahkan dapat mempengaruhi kondisi ekonomi negara," ujarnya.

Atas dasar itu, SAFEnet meminta pemerintah memastikan hak digital warganet Indonesia sebagai bagian dari hak asasi manusia tidak akan terancam dengan pemberlakuan pembatasan internet ini. Mereka juga menuntut pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa ke depan langkah pembatasan internet ini tidak dilakukan semena-mena dengan dalih demi keamanan negara tanpa parameter jelas terkait kondisi darurat yang dihadapi.

Advertising
Advertising

Unggul menuturkan, pihaknya turut menuntut pemerintah memberi laporan yang transparan dan akuntabel terkait keputusan ini pada publik. "Bukan hanya soal parameter situasi darurat negara, dan dasar hukum, tapi juga informasi akses dan wilayah yang dibatasi, durasi pembatasan internet, efektivitas pemberlakuannya, serta pengukuran dampak dari pemberlakuan pembatasan internet ini," kata dia.

Selain itu, SAFEnet mendorong pemerintah Indonesia untuk mencari langkah alternatif ketimbang mencegah pemberlakuan pembatasan internet yang berdampak pada hak berkomunikasi dan kebebasan berekspresi masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan beberapa akses layanan internet dinonaktifkan untuk sementara imbas kerusuhan yang terjadi di sejumlah titik di Jakarta pada 22 Mei dini hari. Pemerintah berdalih tindakan ini untuk menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menjelaskan pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap, serta dilakukan oleh lima provider telekomunikasi atas permintaan pemerintah. Dasar pembatasan akses internet ini, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait hal itu, SAFEnet meminta pemerintah juga mengusut dan menindak tegas pelaku penyebaran hoaks dan provokator ujaran kebencian ketimbang membatasi perilaku warganet Indonesia.

Baca: AJI Minta Pemerintah Mencabut Pembatasan Akses Media Sosial

Pemerintah didesak untuk meminta platform digital, seperti perusahaan penyedia media sosial, untuk lebih keras dan responsif dalam menangani potensi penyebaran hoaks yang disertai ujaran kebencian dan bermuatan politis.

Berita terkait

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

1 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

2 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

2 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

6 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

6 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

7 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

10 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

10 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

10 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

11 hari lalu

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita

Baca Selengkapnya