Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Timbang Lagi Pembatasan Fitur Media Sosial

image-gnews
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menilai pembatasan penggunaan media sosial yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak efektif mengurangi hoaks. “Kalau dilihat, karena banyak pakai VPN (Virtual Private Network), jadi seperti tidak efektif,” ujar Heru saat dihubungi, Rabu, 23 Mei 2019.

Menurut dia, pembatasan hanya bisa membatasi sebagian pengguna media sosial. “Ada yang terblok dan ada yang tidak.” Pembatasan akses ini harus dievaluasi dan dipertimbangkan kembali.

Baca juga: Wiranto: Cegah Hoaks, Pemerintah Batasi Fitur di Media Sosial

“Jangan sampai sejarah mencatat, ‘di bawah Pak Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kita memasuki masa kelam membatasi akses ke saluran informasi’.”  Sesungguhnya akses ke saluran informasi dijamin Undang Undang Dasar 45 Pasal 28 f.

Pemerintah membatasi akses pengiriman foto dan video di beberapa media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook, Rabu, 22 Mei 2019. Alasannya, kerusuhan 22 Mei yang terjadi di gedung Badan Pengawas Pemilu dan beberapa lokasi di Jakarta rawan dimanfaatkan untuk menyebar informasi bohong.

Hingga saat ini pembatasan masih berlangsung untuk beberapa pengguna. Masyarakat banyak yang mengunduh aplikasi VPN untuk bisa menembus pemblokiran.

Baca juga: Bermedsos, Puluhan Siswi di Garut Jadi Korban Pelecehan Seksual

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika langkah ini harus ditempuh, kata Heru, bisa dengan cara membatasi orang per orang yang memprovokasi, menyebar hoaks, dan ujaran kebencian. “Dan kenapa baru sekarang?” Seharusnya pemblokiran dilakukan agar pembelahan tidak kian tajam menjelang Pemilu.

Untuk menjalankan Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik, menurut Heru, yang terpenting adalah pembatasan atau blokir itu harus dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan secara transparan, dan setelah mendapat masukan yang cukup dari publik dan ahli. “Kominfo harus punya SOP pemblokiran yang selama ini selalu jadi pertanyaan.” Kementerian itu sebelumnya memiliki Tim Panel, lembaga ad hoc yang penting agar Kominfo juga tidak dianggap melampaui kewenangan (abuse of power). Namun lembaga itu sudah dilikuidasi.

Baca juga: Polri Buru Penyebar Hoaks Polisi Tembaki Masjid

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pembatasan media sosial ini efektif mencegah hoaks beredar. “Secara psikologis, video dan gambar mempunyai dampak yang lebih cepat men-trigger emosi orang, pengguna medsos-instant messaging,” ucapnya saat dihubungi, Rabu, 23 Mei 2019. Pembatasan akses kepada fitur itu, kata dia, otomatis mengurangi kesempatan mempengaruhi pemikiran penerima video atau gambar. “Pasti efektif.”

Meski efektif, Rudiantara belum memaparkan angka data penurunan informasi hoaks setelah pembatasan media sosial. Menurut dia, pembatasan ini berlangsung hingga pihak keamanan menyatakan suasana kondusif.

Rudiantara mengatakan landasan hukum pembatasan media sosial adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia mengatakan inti dari aturan itu yakni meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan, kapabilitas masyarakat tentang digital. "Kedua manajemen dari konten termasuk melakukan pembatasan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jalan Kaki dan Naik Tangga Bantu Kurangi Risiko Penyakit di Tubuh

1 hari lalu

Ilustrasi wanita jalan kaki. Freepik.com/Yanalya
Jalan Kaki dan Naik Tangga Bantu Kurangi Risiko Penyakit di Tubuh

Aktivitas jalan kaki dan menaiki tangga adalah gaya hidup yang baik bisa mengurangi risiko penyakit bagi tubuh.


Pengumuman SNBP 2024 Ramaikan Media Sosial, Seruan Alhamdulillah dan Cinta Ditolak Berbaur

2 hari lalu

SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. wikipedia.org
Pengumuman SNBP 2024 Ramaikan Media Sosial, Seruan Alhamdulillah dan Cinta Ditolak Berbaur

SNBP adalah ajang kompetisi para siswa elegible asal sekolah masing-masing untuk memperebutkan kuota jalur nilai rapor di PTN tujuan.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

3 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

5 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

6 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

7 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Viral Mio Mirza di Media Sosial TikTok, Apa Maksudnya?

8 hari lalu

Cara buat postingan slide di TikTok cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan kumpulan foto-foto yang akan diunggah. Berikut tutorialnya. Foto: Canva
Viral Mio Mirza di Media Sosial TikTok, Apa Maksudnya?

Viral istilah Mio Mirza di media sosial, khususnya TikTok dan X. Apa sebenarnya arti dari Mio Mirza yang sering diungkapkan di kolom komentar?


Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) berkomunikasi dengan pedagang saat meninjau Pasar Gelugur di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

Video spanduk emak-emak yang diduga direbut anggota Pasukan Pengaman Presiden viral di media sosial. Begini penjelasan Paspampres.


Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

10 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.