Mahfud MD Yakin MK Tangani Sengketa Hasil Pilpres dengan Benar

Editor

Amirullah

Kamis, 23 Mei 2019 17:18 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahfud MD menyatakan dirinya dapat memastikan Mahkamah Konsitusi memiliki instrumen hukum yang benar dan tidak main-main dalam menindak sengketa pemilu. Ini terkait dengan rencana gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan hasil Pilpres.

Baca: Ketua MK Jamin Independensi Hakim dalam Memutus Perkara Pemilu

"Percayalah, saya mantan hakim. Di situ ada instrumen hukum dan orang-orang yang terlatih untuk tidak main-main," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.

Hal ini disampaikan Mahfud MD setelah dirinya mengapresiasi Prabowo Subianto soal rencana gugatan tersebut. "Kepada Prabowo dan Sandiaga, kami beri penghargaan. Silahkan tempuh jalur hukum dan kami akan mengawal hukumnya agar MK benar-benar mengadili secara benar," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional seperti Denny Indrayana, Irman Putra Sidin, dan Bambang Widjojanto dinilainya mumpuni dalam menangani kasus hukum. "Kuasa hukum Pak Prabowo juga hebat-hebat, yang tidak bisa dipermainkan juga. Itu udah bagus-bagus dah. Bisa diandalkan untuk mengurai kebenaran di depan pengadilan MK," lanjut Mahfud.

Advertising
Advertising

Dia menjelaskan, MK memiliki dua mekanisme jalur penyelesaian sengketa pilpres. Pertama adalah perkara selisih angka. Jika BPN bisa menunjukkan data klaimnya, maka perubahan angka bisa dilakukan. Menurut Mahfud, hal itu sudah biasa dilakukan MK, buktinya ada.

Yang kedua, MK dapat mengukur dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif tanpa data angka yang pasti. Hal ini bisa diajukan BPN dengan menunjukkan bukti foto, video, kesaksian dan dokumen.

Baca: Eks Pimpinan KPK Masuk Tim Hukum Prabowo Gugat Pilpres ke MK

Mahfud mengatakan, jika Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakin menang, pasti pihaknya dapat menunjukkan bukti-bukti dengan jelas. "Pasti bisa (menang) asal bukti-buktinya cukup, sehingga yang dilawan Prabowo-Sandi di MK bukan paslon 01, tapi yang digugat adalah KPU," kata Mahfud.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

5 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

6 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

7 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

9 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

10 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

13 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

1 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

2 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya