BPN Gugat Hasil Pilpres ke MK, Zulkifli Hasan: Itu Konstitusional

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Selasa, 21 Mei 2019 17:16 WIB

Presiden Joko Widodo duduk berdampingan dengan Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) ketika menghadiri buka puasa bersama pimpinan lembaga tinggi negara di Rumah Dinas Ketua MRR Kawasan Widya Chandra Jakarta, Jumat 10 Mei 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan berharap Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga menempuh cara-cara yang konstitusional menggugat hasil pemilihan presiden 2019 lewat Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan cara-cara lain.

Baca: Kubu Prabowo Putuskan Ajukan Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke MK

"MK itu kan lembaga resmi, di sana bisa nanti kalau dinilai ada kecurangan, ya adu argumentasi. Jadi kita masuk ke institusi resmi. Di situ bisa bertarung tapi dalam gedung. Tarung data. Tarung perhitungan. Itu koridor konstitusional," ujar Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 21 Mei 2019.

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi tak terima dengan hasil rekapitulasi KPU. BPN memutuskan menggugat hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. "Rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco di depan rumah Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2019.

Dasco mengatakan, Prabowo telah menginstruksikan kepada timnya untuk menyiapkan gugatan tersebut. Pasangan calon presiden-wakil presiden memiliki waktu tiga hari setelah penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum pada dini hari tadi.

Berbeda dengan BPN, Zulkifli Hasan mewakili PAN mengatakan bahwa partainya telah menerima hasil rekapitulasi pilpres yang telah ditetapkan KPU. "Kami mengakui hasil KPU. Kami mengakui. Selain ketum PAN, saya kan ketua MPR mengerti betul konstitusi kita," ujar Zulkifli.

Baca: Jokowi: Oktober, Kami Pemimpin 100 Persen Masyarakat Indonesia
Saat ditanya apakah PAN akan ikut mendampingi BPN dalam proses gugatan ke MK tersebut, Zulhas tidak menjawab lugas. "Itu hak BPN menggugat, kalau kami larang, itu namanya melanggar konstitusi," ujar dia.
Advertising
Advertising

DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

17 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

1 hari lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

1 hari lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya