Pelaku Mutilasi di Malang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Senin, 20 Mei 2019 16:00 WIB

Jasad korban mutilasi ditemukan di lantai 3 parkiran Pasar Besar Malang, Rabu, 15 Mei 2019. INSTAGRAM

TEMPO.CO, Malang-Penyidik Kepolisian Resor Malang Kota menetapkan Sugeng Santoso sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Hasil penyelidikan secara mendalam menemukan bukti dan fakta atas pembunuhan yang dilakukan Sugeng.

Menurut polisi, setelah dibunuh, korban berjenis kelamin perempuan itu akhirnya dimulitasi. “Berbeda dengan pengakuan tersangka yang menjelaskan korban meninggal sebelum dimutilasi,” kata Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Besar Asfuri, Senin, 20 Mei 2019.

Baca Juga: Polisi Identifikasi Jasad Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang

Menurut Asfuri kronologi pembunuhan keji itu berawal saat korban bertemu tersangka pada 7 Mei 2019. Saat bertemu, korban meminta uang kepada pelaku. Karena Sugeng tak punya uang, korban yang belum diketahui namanya itu hanya diberi makan.

Selanjutnya tersangka mengajak korban berhubungan intim di gedung lantai dua Pasar Besar. Gedung lantai dua memang kosong dan digunakan Sugeng untuk tidur setiap malam. Namun korban sakit. Sugeng pun meninggalkan korban sendirian.

Pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 01.30 WIB pelaku mendatangi korban. Melihat korban tidur, muncul niat jahat membunuh dengan cara menggorok lehernya. Ceceran darah mengenai kaos dan bertebaran di lantai. Setelah itu Sugeng memutilasi korban dan meninggalkan potongan-potongan tubuhnya di toilet serta di beberapa tempat lainnya.

Simak Juga: Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Mutilasi di Malang

Atas perbuatannya Sugeng disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pemeriksaan oleh psikiater menyimpulkan pelaku sadar saat melakukan kejahatan. Sugeng dalam kondisi normal dan tidak mengalami gangguan berpikir. Tersangka bisa bercerita kejadian secara detail. “Ada cerita yang ingin ditutupi,” katanya.

Karena tersangka tidak sedang sakit jiwa, maka polisi akan dilanjutkan proses hukum kasus mutilasi itu. Adapun identitas korban hingga kini belum diketahui. Polisi menduga korban seorang tunawisma. Untuk mengidentifikasi korban, masih menunggu hasil pengambilan sidik jari.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

7 hari lalu

Universitas Brawijaya Sediakan Kuota 50 Persen untuk Seleksi Mandiri: Intip Jadwal, Ketentuan, Cara Pendaftaran

Universitas Brawijaya selalu diminati oleh calon mahasiswa baru, pun juga menyediakan jalur Seleksi Mandiri yang menggunakan seleksi nilai UTBK

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

7 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Tangis Aghnia Punjabi untuk Sang Putri yang Dianiaya Pengasuh

32 hari lalu

Tangis Aghnia Punjabi untuk Sang Putri yang Dianiaya Pengasuh

Selebgram asal Malang Aghnia Punjabi tampak terisak saat menceritakan kembali peristiwa penganiayaan yang dialami putrinya.

Baca Selengkapnya

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

34 hari lalu

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.

Baca Selengkapnya

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

44 hari lalu

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

49 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus mudik Lebaran 1445 Hijriah gratis dengan tujuan 19 kota di 6 provinsi mulai Palembang sampai Malang

Baca Selengkapnya

Polresta Malang Kota Selidiki Dugaan Perundungan Pelajar SMP

2 Maret 2024

Polresta Malang Kota Selidiki Dugaan Perundungan Pelajar SMP

Kepolisian Malang telah mendapatkan informasi awal dari video perundungan yang terekam CCTV milik warga dan tersebar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

29 Februari 2024

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman

Baca Selengkapnya

Kronologi Bullying di Pondok Pesantren Malang, Senior Siksa Adik Kelas Pakai Setrika

24 Februari 2024

Kronologi Bullying di Pondok Pesantren Malang, Senior Siksa Adik Kelas Pakai Setrika

Ahmad Firdaus, 19 tahun, santri di Malang melakukan bullying. Ia menyiksa adik kelasnya menggunakan setrika

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Santri di Pondok Pesantren Malang Jadi Tersangka Bullying ke Adik Kelas

23 Februari 2024

Polisi Tetapkan Santri di Pondok Pesantren Malang Jadi Tersangka Bullying ke Adik Kelas

Korban yang merupakan santri kelas IX disebut telah berulang kali menerima bullying dari tersangka yang duduk di kelas XII.

Baca Selengkapnya