BPN Sebut Relawan Cinta Prabowo Ditangkap di Jambi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Minggu, 19 Mei 2019 17:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang relawan yang tergabung dalam Gerakan Nasional Cinta Prabowo, Surya Ellinda dikabarkan ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat, 17 Mei 2019. Perempuan 40 tahun itu dikabarkan ditangkap di rumahnya, di Desa Sri Ulak, Nalo Tantan, Merangin, Jambi.
Baca juga: Bantah Isu Kabur,Jubir: Prabowo Bertemu Sultan Brunei Darussalam
"Benar memang dia ditangkap, sudah kami cek," ujar Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dian Islamiati Fatwa, dihubungi, Ahad, 19 Mei 2019.
Surya Elinda merupakan relawan Emak-emak Prabowo-Sandi yang tergabung dalam GNCP Kabupaten Merangin. Dian mengatakan belum mengetahui kasus yang menjerat relawan Prabowo itu.
Dia mengatakan mendapatkan kabar bahwa relawan Prabowo itu dijerat Undang-Undang Informasi dan Teknologi Informasi. "ITE ini seperti jadi pasal karet, tajam ke bawah tumpul ke atas," katanya.
Baca juga: BPN Tepis Kabar Prabowo Pimpin Aksi Ifthor Akbar 212
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan belum mendapatkan info soal penangkapan ini. "Belum dapat infonya," kata dia.